Pembobolan Kas BRI Sei Kijang, Pelalawan, Terdakwa Dituntut Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Administrator - Rabu, 01 Juni 2016 - 16:27:47 wib
Pembobolan Kas BRI Sei Kijang, Pelalawan, Terdakwa Dituntut Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali sidangkan kasus pembobolan kas BRI Sei Kijang, Pelalawan. Mantan kepala cabang dituntut jaksa 5 tahun 6 bulan penjara. rtc
RADARRIAUNET.COM - Perbuatan Rinaldi Kurniawan, yang membobol kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sei Kijang, Pelalawan, sebesar Rp 12,8 Miliar, dibayar mahal dengan mendekam di penjara cukup lama. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci menuntut hukuman cukup tinggi kepada dirinya.
 
Atas perbuatannya, mantan Kepala Unit sementara di BRI Unit Sei Kijang, Pelalawan dituntut jaksa dengan hukuman selama 5 tahun 6 bulan. "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta atau subsider selama 6 bulan kurungan," ucap JPU Yuriza Antoni di persidangan tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (31/5/16).
 
Selain tuntutan hukuman, terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 12,8 Milar atau subsider 2 tahun kurungan," jelas JPU.
 
Usai tuntutan hukuman dibacakan, Majelis Hakim yang dipimpin Irwan Effendi SH, menunda sidang selama sepekan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. Seperti diketahui, Rinaldi Kurniawan dihadirkan ke persidangan atas pembobolan kas milik BRI Unit Sei Kijang Pelalawan, sebesar Rp 12,8 Miliar.
 
Pembobolan dana kas BRI secara bertahap itu terjadi sejak 5 Juni 2013 hingga 4 Februari 2015. Di mana pembobolan itu dilakukan terdakwa dengan mudah karena terdakwa  pernah menjabat sebagai Kepala Unit sementara di Unit Sei Kijang.
 
Dana tersebut, ditransfer ke rekening fiktif terdakwa dengan nama MW pada tabungan Britama secara bertahap. Terdakwa berhasil masuk ke user ID Bank BRI Unit Sei Kijang dengan mencoba bermacam pasword yang sering digunakan. Selama 2 tahun dalam rentang tahun 2013 hingga 2015. PT BRI Tbk kebobolan dana kas sebesar Rp12.818.000.816. Atas perbuatannya, Rinaldi Kurniawan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com