KPK Tetapkan 4 Tersangka Suap Vonis Kasus Cabul Saipul

Administrator - Selasa, 21 Juni 2016 - 15:14:25 wib
KPK Tetapkan 4 Tersangka Suap Vonis Kasus Cabul Saipul
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan ada tujuh orang yang terjaring dalam OTT. Empat di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Cnn
RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta, kemarin. OTT tersebut diduga terkait suap untuk meringankan vonis hukuman terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil yang di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, ada tujuh orang yang terjaring dalam OTT. Empat di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam di Gedung KPK.
 
"Pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status empat orang tersangka dan naik ke tingkat penyidikan," ujar Basaria dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6).
 
Basaria menuturkan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Panitera PN Jakut Rohadi, dua pengacara Saipul, yaitu Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, dan kakak kandung Saipul, yaitu Samsul Hidayatullah.
 
"Sementara itu ketiga orang saksi yaitu DS (Panitera Pengganti PN Jakut) bersama dengan dua orang sopir lainnya telah dipulangkan. Kalau kalau sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya akan dipanggil kembali," ujarnya.
 
Lebih lanjut, Basaria berkata, dalam OTT itu, penyidik KPK menyita barang bukti uang sebanyak Rp250 juta yang disimpan di dalam sebuah kantung plastik. Uang tersebut diduga merupakan bentuk suap kepada Rohadi agar hukuman Saipul menjadi ringan.
 
Basaria menjelaskan, hasil penyidikan menemukan ada kongkalikong dalam putusan terhadap Saipul.  Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Saipul dengan hukum 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melanggar Undang-Undang Perlinduangan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencabulan.
 
Namun, dalam putusan di persidangan, hakim PN Jakut justru hanya mendakwa Saipul dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
 
"Yang dituntut oleh JPU 7 tahun dan denda Rp100 juta. Kemudian menginginkan pengurangan dan hakim hasilnya memutuskan adalah 3 tahun dan pasal yang diberikan adalah pasal 292 KUHP," ujar Basaria.
 
Kronologi Kejadian OTT
 
Basaria mengatakan, OTT dilakukan di empat lokasi terpisah. Lokasi pertama penangkapan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, sekitar pukul 10.40 WIB. Di lokasi tersebut, KPK menangkap Bertha dan Rohadi, serta dua orang sopir setelah melakukan transaksi uang.
 
"Dari tangan R, penyidik mendapatkan uang sejumlah Rp250 juta dalam tas plastik berwarna merah," ujarnya.
 
Setelah mengamankan empat orang tersebut, lanjut Basaria, penyidik KPK langsung bergerak ke kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 13.00 WIB, untuk menangkap Samsul.
 
"Kemudian K yang merupakan kepala tim penasehat hukum SJ ditangkap di Bandara Seokarno Hatta pada malam hari dan DS selaku Panitera Pengganti di PN Jakut diambil di Kantor PN Jakut pukul 18.00 WIB," ujar Basaria.
 
Atas tindakannya, tersangka R yang diduga sebagai pihak penerima, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, tersangka BN, K, dan SH yang diduga sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
cnn/radarriaunet.com