RADARRIAUNET.COM - Adanya ulah oknum juru parkir nakal di Mandau membuat Kepala UPT Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kecamatan Mandau, Hendri Budiman meradang. Dengan tegas ia menyebutkan akan mencabut kontrak parkir dengan pengelola saat ini. "Jika masyarakat dapat menunjukan bukti tarif parkir dinaikan sesuka hati oleh juru parkir dan tidak sesuai dengan tarif parkir yang sudah ditetapkan dalam perda, maka kontrak parkir dengan pengelola saat ini akan kita putus," kata Hendri, Jumat (17/6/2016).
Selain itu juga, lanjut Hendri, masyarakat juga diminta tidak membayarkan parkir kepada juru parkir yang menaikan tarif parkir sesuka hatinya. Dimana tarif parkir roda 2 Rp1.000 dan roda 4 Rp2.000. "Jangan dibayar parkir diatas tarif perda. Kalau juru parkirnya ngajak ribut, silahkan foto saja juru parkirnya lalu berikan buktinya kepada saya. Agar bisa segera kita berikan sanksi kepada pengelola parkir yang tidak dapat mengawasi anggotanya dilapangan," imbuh Hendri.
Disebutkannya, tidak ada juru parkir yang boleh menaikan tarif parkir dengan alasan THR lebaran dan lain sebagainya. "Tetap harus mengacu pada tarif yang sudah ditetapkan dalam perda," tutupnya.
teu/grc/radarriaunet.com