Kirim SK Pembubaran Koperasi

Administrator - Senin, 13 Juni 2016 - 09:11:47 wib
Kirim SK Pembubaran Koperasi
logo koperasi. bsc
RADARRIAUNET.COM - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir segera mengirimkan daftar nama koperasi ke Kementerian Koperasi.  Oleh karena itu segala administrasi tentang pembubaran juga menjadi kewenangan Kementerian Koperasi. Kabupaten hanya memiliki kewenangan untuk mengirimkan daftar nama koperasinya saja.
 
“Otomatis surat keputusan pembubarannya juga ada pada mereka (Kementerian Koperasi, red),” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Inhil, melalui Kepala Bidang Pengembangan Koperasi Masril, Jumat (10/6). Walau belum dijelaskan tanggal pastinya, namun daftar nama koperasi tersebut tetap akan dikirim pada Juni 2016 ini. Mengingat batas waktu yang diberikan pihaknya untuk mengaktifkan koperasi pasif.
 
Adapun jumlah koperasi yang dianggap pasif sebanyak 103. Meski demikian, mereka masih memiliki kesempatan untuk membuat laporan kepada Diskop dan UMKM. Hal itu merupakan toleransi yang diberikan. “Kalau Juni kita kirim, mungkin SK pembubaran dari Kementerian Koperasi, Agustus 2016 mendatang sudah kita terima,” pungkasnya. Pada dasarnya Diskop dan UMKM tak menginkan adanya pembubaran terhadap sejumlah koperasi tersebut. Namun demikianlah ketentuan, Diskop dan UMKM hanya menjalankan prosedur yang ada. 
 
 
teu/rpg/radarriaunet.com