RADARRIAUNET.COM - Saat asik main judi Qiu-Qiu, empat orang karyawan perusahaan PT Inecda Plantation ini digrebek dan diamankan Polsek Seberida.
Keempat orang itu diantaranya, E (38), HU (29) dan S (31) yang merupakan warga perumahan PT Inecda Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, serta H (33) warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu, Riau.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak kepada awak media, Senin (6/6/2016) malam menyatakan bahwa, keempat tersangka judi itu ditangkap pada, Minggu (5/6/2016).
Disebutkan Yarmen, penangkapan tersangka merupakan atas laporan dari masyarakat sekitar yang menyebutkan bahwa salah satu rumah di perumahan PT Inecda Desa Sibabat, Kecamatan Seberida telah dijadikan arena judi Qiu-Qiu.
Atas laporan tersebut, unit Reskrim polsek Seberida langsung melakukan penggrebekan dan melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Alhasil, bersamaan dengan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa, 7 lembar uang pecahan Rp5000, 6 lembar uang pecahan Rp10 ribu, 6 lembar uang pecahan Rp20 ribu, 6 lembar uang pecahan Rp50 ribu dan 1 lembar uang pecahan Rp100 ribu.
"Selain itu, petugas juga menyita 4 kotak kartu Qiu-Qiu. Saat ini tersangka dan barang bukti yang diamankan telah diamankan di Mapolsek Seberida," pungkas Yarmen.
gor/fn/radarriaunet.com