Setahun Lebih Tersangka Suap APBD, Berkas Annas tak Kunjung Dilimpahkan KPK

Administrator - Selasa, 07 Juni 2016 - 08:37:13 wib
Setahun Lebih Tersangka Suap APBD, Berkas Annas tak Kunjung Dilimpahkan KPK
Kinerja KPK dalam menangani kasus suap APBD Riau tergolong lamban. Setahun lebih menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka, berkasnya tak kunjung lengkap. rtc

RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini tak kunjung menetapkan status baru mantan Gubernur Riau Annas Maamun, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau tahun anggaran 2015 tahun lalu. Berkas perkaranya tak kunjung tuntas dan masuk ke tahap penuntutan atau P21.

Menanggapi hal tersebut, Plt Biro Humas KPK, Yuyuk Indriati, mengatakan berkas perkara mantan Gubri Annas Maamun memang belum lengkap hingga saat ini, disebabkan karena penyidik KPK masih memerlukan alat bukti yang kuat untuk menentukan statusnya ketahap kedua.

"Sampai saat ini status Annas Maamun masih jadi tersangka, belum naik ketahap kedua," kata Yuyuk kepada awak media, Rabu (1/6/16) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Dijelaskan Yuyuk, belum lengkapnya berkas perkara Annas Maamun membuat penyidik KPK belum menaikkan statusnya ke tahap penuntutan untuk di sidangkan di Pengadilan Tipikor. Dan penyidik masih membutuhkan tambahan alat bukti.

"Memang penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan, untuk menaikkan status tersangka Annas Maamun ke tahap kedua," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada tersangka lain dalam kasus suap RAPBD Riau tersebut setelah mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman. Priharsa mengaku hingga saat ini penyidik KPK belum menetapkan adanya tersangka baru.

"Belum, KPK hingga saat ini belum menetapkan adanya tersangka baru lagi selain Johar Firdaus dan Suparman," sebutnya.


jor/fn/radarriaunet.com