RADARRIAUNET.COM - Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Rokan Hilir mengeluarkan Surat Edaran Nomor HI-003/PD-DMI/RH/V/2016 tentang etika selama Ramadan. Salah satu dari 6 poin adalah larangan membunyikan, menjual dan mengedarkan petasan. Demikian diungkapkan Ketua DMI Rohil, H. Wazirwan Yunus, di Bagansiapiapi. Menurutnya, itu diedarkan melalui masjid dan mushala.
"Kita telah edarkan larangan tersebut untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagai salah satu upaya agar pelaksanaan ibadah lancar, aman dan tentram," kata Wazirwan.
Disebutkannya, dalam SE tersebut ada enam poin yang dikeluarkan. Yakni Ramadan 1437 hendaknya penuh syiar kebahagiaan dan kedamaian, meramaikan dan memakmurkan masjid dengan salat berjamaah dan salat sunnah lainnya.
Selanjutnya dianjurkan jamaah untuk memperbanyak sedekah dan amal sosial lainnya teruntuk fakir dan miskin. Poin berikutnya, setiap masjid dan mushala diminta menghidupkan kegiatan pengajian, tadarus, mudzakarah dan diskusi keagamaan untuk memperdalam ajaran Islam.
Poin kelima anjuran membayar zakat fitrah setiap jiwa 2,5 kilogram beras setiap orang. Poin keenam yang terbanyak sub pembagiannya terkait mempersiapkan dan membersihkan tempat ibadah.
teu/rmn/radarriaunet.com