RADARRIAUNET.COM - Seorang ayah tiri, T (45) di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi Rohil ditangkap polisi setempat Sabtu (27/5/16). Yang bersangkutan sepuluh hari sebelumnya memasukkan tangan dan memegang kemaluan anak tirinya, Bunga yang berusia 12 tahun.
Kapolres Rohil AKBP Hendy Posma Lubis, SIK melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Senin (30/5/16) menjelaskan, pelaku dilaporkan ibu korban M (37), Jum’at (27/5/16).
Terungkap, waktu kejadian, Senin (17/5/16) sekira pukul 23.00 WIB di rumah mereka, korban sedang tidur diruang tengah rumah, tiba-tiba korban terbangun melihat tangan ayah tirinya masuk kedalam celana korban, memegang kemaluannya. Korban langsung bangun dan lari mendekati ibunya dan kembali tidur.
Setelah pagi, korban menceritakan kepada ibunya dengan mengatakan “ayah dimasuk tangan dio (dia, red) kedalam celana aku tadi malam”.
Setelah mendengar cerita anaknya, ibunya langsung membawa korban ke Dumai. Sesampainya di Dumai, ibu korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan keluarga menyarankan untuk membuat laporan kepada pihak berwajib dan akhirnya melaporkan ke Polsek Sinaboi.
nop/fn/radarriaunet.com