PT. Wilmar Dumai yang Dikelola Oleh PT. CGG Group

Perlunya Pengawasan yang Ketat Terkait Limbah SBE

Administrator - Sabtu, 25 Juli 2020 - 11:19:39 wib
Perlunya Pengawasan yang Ketat Terkait Limbah SBE
PT. Wilmar Dumai. Pic: DPN

RADARRIAUNET.COM: Menurut informasi yang beredar saat ini di Kota Dumai menyebutkan, bahwa perusahaan yang bergerak di bidang Refinery di kawasan Wilmar Group Dumai menyerahkan pengolahan Limbah B3 Spent Bleaching Earth (SBE) nya kepihak PT CGG (Cemindo Gemilang GAMA Group) milik Ganda Sitorus dan Martua Sitorus, yang bergerak dalam pengelolahan Semen Merah Putih.

Dilansir Cyber88.co.id, Penyerahan sisa hasil produksi pengolahan minyak kelapa sawit (limbah B3 SBE) kepihak ke tiga itu juga diakui oleh Humas PT Wilmar Group, Marwan Anugerah. Menyampaikan Bahwa, "Limbah B3 SBE dikirim untuk di olah menjadi bahan campuran semen oleh PT CGGG "Ujar Marwan Anugerah kepada Pers melalui telepon Selulernya.

"Benar perusahaan kami (Wilmar Nabati Indonesia) yang ada di dumai menyerahkan pengolahan limbah B3 SBE nya ke pihak PT Cemindo Gemilang GAMA Group dan perusahaan kami sifatnya tidak menjual limbah B3 SBE ke PT Cermindo Gemilang GAMA Group." Tambah Marwan menjawab Wilayah Dumai.

Dimana PT CGGG telah memiliki ijin pengolahan Limbah sehingga dalam hal penyerahan limbah B3 SBE ke pihak PT Cemindo Gemilang GAMA Group pihak Perusahaan Refinery menurut Marwan hanya membayar biaya pengelohan Limbah, bukan untuk dijual tapi memberikan biaya untuk pengolahannya.

Menurut salah seorang pegiat Lingkungan di Riau, bahwa limbah B3 SBE ( Spent Bleaching Earth ) adalah merupakan limbah B3 berbahaya.

Hal tersebut menurut Tommy Freddy Simanungkalit S.Kom SH, tertuang di dalam (PP) Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang pengolahan limbah B3. Dikatagorikannya, sebagai urutan berbahaya ke dua.

Menurut Tommy Freddy Simanungkalit S.Kom SH, dikarenakan masih adanya unsur - unsur membahayakan kesehatan mahluk hidup didalam limbah B3 SBE. Salah satunya menurut Tommy benda padat berupa debu halus yang terdapat dalam limbah SBE tersebut.

Sejak tahun 2014 silam semua perusahaan yang terdaftar sebagai pemilik limbah B3 SBE sudah dapat mengajukan permintaan ke KLHK untuk mendapatkannya. Namun pengawasan ijin Pengecualiaan tersebut tetap dilakukan pengawasan yang ketat disaat Pengelolahan Limbah B3 SBE teraebut.

"Ijin pengecualiannya boleh diajukan ke pihak Kantor Lingkungan Hidup. Namun pengawasannya akan diperketat. Dan bila limbahnya tidak dikelola dengan baik, maka Surat Keputusan (SK) pengecualian tersebut akan dicabut dan limbah SBE mereka ( perusahaan ) kembali dikatagorikan sebagai limbah B3 berbahanya ,” terang Pakar Lingkungan Tersebut, dalam bincang - bincangnya dengan wartawan, Kamis (24/07/2020).

Dalam perbincangannya dengan wartawan, Beliau (Tommy) juga menjelaskan bahwa limbah B3 Spent Bleaching Earth (SBE) itu adalah merupakan salah satu jenis limbah padat dari hasil penyulingan minyak kelapa sawit yang berasal dari industri pengolahan minyak hewani atau nabati.

Memang menurut Tommy, ada sejumlah oknum pengusaha yang meminta agar limbah SBE dikeluarkan dari kategori limbah B3 berbahaya. Namun dikarenakan dari hasil penelitian para ahli kimia menyebutkan bahwa SBE masih mengandung kadar minyak yang tinggi.

"Makanya limbah SBE itu bisa diolah kembali menjadi suatu produk. Jadi jangan dianggap kalau Limbah SBE tidak bisa membahayakan pernapasan mahluk hidup, terutama manusia." Ujarnya, mengakhiri perbincangannya dengan wartawan.

Sejauh ini tim Cyber88.co.id belum berhasil menemui dan konfirmasi kepada pihak PT CGGG dan instansi yang membidangi perijinan di Kota Dumai. RRN/C88/SMR