RADARRIAUNET.COM - Kepala Bagian Humas Johansyah Syafri membenarkan jika Bupati Bengkalis Amril Mukminin melakukan mutasi sejumlah pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) dari satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ke SKPD lainnya.
Perpindahan tersebut, kata Johan, selain memang menjadi kewenangan Bupati Bengkalis selaku Pejabat Pembina Kegawaian (PPK) sebagaimana diatur Pasal 53 Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang ASN, juga dalam rangka penyegaran. Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. "Jadi tidak ada kaitannya dengan persoalan politik, seperti politik balas budi. Semata-mata untuk penyegaran. Tak ada maksud lain. Sebagai seorang pegawai ASN, kamipun juga dapat dimutasikan kemanapun oleh Bupati Bengkalis. Namun sebagai Pejabat, aturannya tentu lain," jelas Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Rabu (1/6/16).
Penjelasan ini disampaikan Johan karena adanya rumor di tengah masyarakat bahwa mutasi pegawai ASN yang dilakukan mantan Kepala Desa Muara Basung tersebut sebagai tindakan "politik balas dendam".
Johan menambahkan apa yang dilakukan pemutasian ASN tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) No. 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada. "Yang diatur dalam SE Menteri PAN & RB itu tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada. Bukan tentang ASN. Dalam UU No 5/2014 yang juga menjadi dasar hukum SE Menteri PAN & RB itu, ada 4 jenis Pejabat ASN, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Fungsional. Sedangkan pegawai ASN bukan pejabat, tetapi profesi," imbuhnya.
Johan tidak menjelaskan secara rinci jumlah ASN yang dimutasi Bupati Bengkalis Amri Mukminin dan memunculkan rumor itu. Ia menambahkan, kalau ada sejumlah pihak yang mengatakan pemindahan pegawai ASN dari satu SKPD ke SKPD lain, termasuk antar kecamatan di daerah ini oleh Bupati Bengkalis tidak mematuhi dengan SE No 02/2016, menurut pendapat Johan, karena yang bersangkutan tidak memahami esensinya.
Sementara terkait adanya kemungkinan ada pegawai ASN yang melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pemindahan yang dilakukan Bupati Bengkalis selaku PPK tersebut, Johan mengatakan silakan. Itu hak mereka dan akan dihargai. "Dengan adanya gugatan akan tahu jelas siapa pegawai ASN yang bersangkutan. Selain itu, kita juga akan tahu juga bahwa pegawai ASN tersebut belum membaca Pasal 23 huruf h UU No 5/2014 tentang ASN," pungkas Johan.
hum/radarriaunet.com