Kejaksaan Jadikan La Nyalla Tersangka untuk Ketiga Kalinya

Administrator - Senin, 30 Mei 2016 - 20:57:33 wib
Kejaksaan Jadikan La Nyalla Tersangka untuk Ketiga Kalinya
La Nyalla menjadi tersangka untuk yang ketiga kalinya setelah Kejati Jatim menerbitkan sprindik baru. Ant
RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menerbitkan surat perintah penyidikan khusus baru untuk menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri.
 
Menurut Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, sprindik baru untuk La Nyalla baru dikeluarkan pada hari ini (30/5). Sprindik kembali dikeluarkan setelah Pengadilan Negeri Surabaya menerima gugatan praperadilan yang diajukan anak La Nyalla dan membatalkan status tersangka pada Senin pekan lalu.
 
"Betul sprindik baru untuk la Nyalla sudah dikeluarkan untuk perkara tindak pidana korupsi di Kadin," kata Maruli saat dihubungi wartawan.
 
La Nyalla sampai saat ini diduga masih berada di Singapura. Ia berada di Negara Singa setelah ditetapkan menjadi tersangka awal bulan lalu.
 
Menurut Maruli, kejaksaan masih terus memburu La Nyalla. Namun, pemulangan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia belum dapat dilakukan karena tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
 
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga mengatakan bahwa lembaga adhyaksa akan mengeluarkan sprindik baru untuk La Nyalla. Namun, Prasetyo enggan menyebut tanggal pasti penerbitan sprindik bagi La Nyalla.
 
"Kepala Kejati Jawa Timur akan mengeluarkan sprindik baru. Jangan tanya saya (waktunya kapan)," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat pekan lalu.
 
La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
 
Ini adalah kali ketiga sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur kepada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status penyakitan pasca diterimanya gugatan praperadilan oleh PN Surabaya.
 
 
cnn/radarriaunet.com