RADARRIAUNET.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kasus dugaan penghindaran pajak tak dapat dijadikan bahan penyelidikan oleh para penegak hukum dalam skema Pengampunan Pajak.
Dia mengungkapkan keberadaan skema Pengampunan Pajak adalah agar Wajib Pajak (WP) mau mendeklarasikan uangnya. Tak hanya itu, sambung Mulyani, namun juga bersedia membayar pajak tanpa takut dipidana.
“Memang tujuan Pengampunan Pajak adalah memberikan kesempatan bagi mereka (untuk bayar pajak),” kata Mulyani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7).
Menurutnya, hanya ada tiga kasus pengecualian yang datanya dapat dibuka penegak hukum. Kasus itu adalah terorisme, narkoba, dan kasus perdagangan orang. Mulyani menegaskan pihaknya sudah meminta memberitahukan hal tersebut kepada jajaran Polri terkait dengan skema Pengampunan Pajak.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan data-data yang diserahkan para WP adalah data rahasia yang tak bisa digunakan sebagai bahan penyelidikan penegak hukum. Aturan tersebut merupakan turunan dari penjelasan yang tertera dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
"Data ini adalah rahasia dan tak bisa digunakan untuk penyelidikan dan penuntutan," ujar Ken.
Namun, sambungnya, aparat penegak hukum dapat mencari data yang terkait dengan penyelidikan kasus tertentu dari pihak lainnya. Data WP, papar Ken, sudah diatur
Menurut dia, polisi atau penegak hukum lain bisa mencari data yang berhubungan dengan kasus yang mereka usut dari pihak lain. Hal tersebut, papar Ken, sudah menjadi aturan baku karena data dan informasi WP pengikut skema Pengampunan Pajak tak akan dibocorkan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari ini menggelar konferensi video kepada jajaran Kapolda terkait dengan penanganan skema Pengampunan Pajak. Sejumlah instruksi yang diberikan Kapolri adalah tak boleh diusutnya data WP, kecuali menyangkut tiga kasus yakni terorisme, narkoba dan perdagangan orang.
Instruksi lainnya yang diberikan oleh Tito adalah seluruh jajaran kepolisian tak boleh membocorkan informasi WP yang melaporkan pajaknya. Instruksi itu diberikan lantaran ancaman hukuman yang diberikan bagi pembocor informasi adalah kurungan penjara selama lima tahun.
cnn/radarriaunet.com