RADARRIAUNET.COM - Menindak lanjuti Perda Pemprov Riau Tahun 2013 tentang pengelolaan pelayanan publik, hari ini Kamis, 26/5/2016 Pemprov Riau dan Staf ke Presidenan RI akan melakukan Penanda Tanganan Mou di Hotel Alpha Pekanbaru.
Pengelolaan pelayanan publik yang bersifat online dengan nama operator " LAPOR " ini rencananya akan segera diterapkan secara bersama-sama di seluruh Pemerintahan Provinsi di Indonesia.
Adapun penekanan penting dalam acara ini adalah menyangkut sosialisasi teknis terkait pemamfaatan aplikasi lapor sebagai media pengaduan online yang dikelola oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di seluruh satuan perangkat kerja daerah se kabupaten kota di Provinsi Riau.
Dalam acara pembukaan sosialisasi yang di motori oleh dinas komunikasi dan informatika ini, Ombudsmen RI melalui Gibran menyampaikan beberapa poin penting menyangkut penggunaan aplikasi lapor, yaitu, "Lembaga negara KPK juga sangat mengharapkan agar aplikasi lapor ini bisa dijadikan menjadi sarana yang tepat melaporkan segala tindakan penyimpangan dikalangan oknum pejabat dalam melaksanakan tugas," Katanya.
Intinya Ombudsmen RI yang bekerja sama dengan staf ke presidenan ini, ingin mendekatkan masyarakat provinsi riau dengan pemerintah provinsi riau melalui pelayanan online dengan sistem lapor, dimana seluruh lapisan masyarakat dapat secara langsung melaporkan segala sesuatu dan berinteraksi dengan pihak penyelenggara negara dalam hal pelayanan publik.
Menjawab pertanyaan Harian Radar Riau, Gibran mengatakan, "Pelayanan publik yang berbasis online dengan sistem lapor ini akan memudahkan semuanya, karena akan menjadi lebih terang, jelas, dan akuntable. Permasalahan apapun yang terjadi, dan sedang di proses, atau jika ada masalah didaerah tidak dapat diselesaikan, maka oleh sistem ini, semua itu akan terlihat dan diketahui dari pusat staf ke presidenan," Katanya.
Feri Sibarani