RADARRIAUNET.COM - Upaya yang kini terus dilakukan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan pemerintah dan hampir dalam sektor itu terus mereka lakukakan. Baru-baru ini Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mewajibkan 23 bank penerbit kartu kredit untuk melaporkan data transaksi nasabahnya mulai Maret 2016 dan akibat dari kebijakan ini berimbas negatif bagi bisnis PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menuturkan, kebijakan itu membuat banyak nasabahnya ketakutan sampai akhirnya mereka menutup kartu kredit miliknya pada bank dengan kapitalisasi terbesar di Indonesia itu.
"Sejak peraturan itu berlaku ada 3 kali lipat penutupan kartu kredit BCA, mutasi harian kami turun dari Rp147 miliar per hari langsung turun ke Rp120 miliar," ujar Jahja di Jakarta, Selasa (17/5).
Jahja menduga penutupan tersebut dilakukan oleh para nasabahnya akibat adanya kekhawatiran transaksi kartu kreditnya akan ditelisik oleh otoritas pajak. Ditambah adanya efek kejut yang dirasakan oleh para nasabah yang pola pikirnya masih konvensional.
"Berarti, dalam tanda petik ada dari mereka (yang menutup kartu kredit) karena selama ini pelaporan pajaknya tidak benar, tapi ada juga yang zero effect, mereka sudah tidak berpikir lagi wah ini bahaya, ya sudah mereka main tutup saja," kata Jahja.
Benturan Aturan
Ia menilai diterbitkannya aturan tersebut menjadi contoh ketidakselarasan aturan yang dibuat oleh instansi pemerintah. Sebab di sisi lain, otoritas moneter dan jasa keuangan tengah meningkatkan pola transaksi tanpa menggunakan uang tunai yang salah satunya akan digenjot melalui penggunaan kartu kredit.
"Padahal Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang meningkatkan cashless society atau bagaimana mengurangi peredaran uang tunai biar lebih efisien. Ini yang menjadi dilematis dan menjadi satu hal yang tidak match antar regulasi," jelas Jahja.
Alex harefa/Cnn/ Radarriaunet.com