BEI Menanti Penjelasan Bos PGN Atas Pencekalan Kejaksaan

Administrator - Kamis, 12 Mei 2016 - 21:10:54 wib
BEI Menanti Penjelasan Bos PGN Atas Pencekalan Kejaksaan
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk Hendi Prio Santoso (kiri) dicegah Kejaksaan Agung untuk bepergian ke luar negeri. Ant/CNN
RADARRIAUNET.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan siap meminta kejelasan kepada manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk terkait dugaan korupsi pengadaan terminal gas apung (Floating Storage and Regasification Unit/FSRU) Lampung.
 
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengaku masih mempelajari hal tersebut secara lebih detil. Ia menegaskan, segala sesuatu yang mampu mempengaruhi pergerakan harga saham harus dilaporkan oleh emiten.
 
“Kami belum membaca lebih detil. Biasanya sesuatu yang mempengaruhi harga saham harus dilaporkan. Pertanyaannya apakah mempengaruhi perusahaan? Ini yang akan kami lihat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/5).
 
Terkait dicegahnya Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso ke luar negeri terkait kasus tersebut, Tito menyatakan masih menunggu kejelasan informasi. Menurutnya, jika mempengaruhi pergerakan harga saham, maka perusahaan wajib melaporkan informasi.
 
“Otomatis 2 kali 24 jam mereka (PGN) harus lapor. Apalagi jika ada kejadian yang bisa mempengaruhi harga saham. Tapi ini kan belum 2 kali 24 jam,” jelasnya.
 
Namun, tampaknya kabar tersebut tidak direspons negatif oleh pelaku pasar. Hingga jeda siang perdagangan, harga saham berkode PGAS malah menguat 1,26 persen ke level Rp2.420 per saham.
 
Seperti diketahui, Kejaksaan mencegah Hendi untuk bepergian ke luar negeri karena masih membutuhkan keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi FSRU Lampung.
 
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Fadil Zumhana, status cegah telah dikeluarkan untuk Hendi sejak satu bulan lalu. Hingga saat ini, penyidikan kasus FSRU Lampung disebut masih berjalan dan membutuhkan keterangan Hendi.
 
"Iya benar sudah dicegah. Sudah dari sebulan lalu. Dalam kasus ini sprindiknya (surat perintah penyidikan) masih sprindik umum," kata Fadil, kemarin.
 
Penyidikan kasus pembangunan FSRU Lampung telah dilakukan sejak Maret lalu oleh penyidik Kejaksaan. Dugaan korupsi pengadaan FSRU di Lampung berawal dari laporan lembaga swadaya masyarakat Energy Watch Indonesia yang menduga ada kerugian dalam proyek bernilai US$250 juta itu. Kerugian timbul karena tidak ada manajemen risiko dari PGN dalam pembangunan FSRU Lampung.
 
Pada awalnya, FSRU hendak dibangun di kawasan Belawan, Medan, Sumatera Utara, pada 2011 silam. Namun, Menteri Badan Usaha Milik Negara kala itu, Dahlan Iskan, mengganti proyek FSRU dengan revitalisasi kilang oleh PT Pertamina (Persero).
 
Pada 2012, proyek FSRU pun dipindahkan ke Lampung dan pengerjaannya selesai dua tahun kemudian. Kemudian, pada 2014 PGN mulai menjual 40,5 juta kaki kubik gas per hari (Million Standard Cubic Feet per Day/MMSCFD) dari FSRU Lampung ke PLN untuk dialirkan ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Muara Tawar di Bekasi.
 
Namun, kontrak jual-beli gas dengan harga US$18 per MMBtu tersebut tidak dilanjutkan sejak Januari tahun lalu. Tetapi, sejak kerjasama usai, PGN terus membayar biaya sewa dan operasional FSRU.
 
Selain kerugian pembayaran biaya sewa dan operasional FSRU, Energy Watch Indonesia juga menilai investasi menara sandar kapal senilai US$100juta pada FSRU terlalu tinggi harganya.
 
Lebih lanjut, pembangunan jaringan pipa lepas pantai sepanjang 30 hingga 50 kilometer dari FSRU Lampung ke jaringan transmisi Sumatera Selatan-Jawa Barat, dan fasilitas penjualan pendukung lainnya sebesar US$150 juta, dianggap terlalu mahal harganya.
 
 
 
ALEX/CNN/RRN