RADARRIAUNET.COM - Meski diputuskan untuk ditunda pelaksanaanya, reklamasi di Teluk Jakarta masih terus berjalan. Perusahaan swasta pemegang izin reklamsi selama ini belum diminta secara resmi untuk menghentikan pengurukan laut untuk membuat pulau-pulau di perairan Jakarta.
Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang Oswar Muadzin mengatakan, sejauh ini memang belum ada surat resmi yang dikeluarkan kementerian atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan reklamasi.
Moratorium reklamasi baru secara lisan disebutkan pada 18 April lalu usai Menteri Koordinator bidang Maritim bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Oswar mengaku bingung dasar hukum untuk menghentikan proyek reklamasi itu. "Kami bingung dasarnya apa. Mereka (pengembang) memang tidak disuruh berhenti," kata Oswar kata Oswar di Balai Kota Jakarta, Selasa (26/4).
Pemberitaan di media massa bukan dasar hukum untuk menghentikan kegiatan reklamasi oleh pengembang. "Harus ada surat," kata Oswar.
Bukan cuma surat yang belum diterbitkan, instansi mana yang berwenang mengeluarkan surat juga belum diputuskan.
Salah satu pilihannya, kata Oswar, surat penghentian itu dapat dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Surat itu menyatakan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, sehingga proyek reklamasi perlu dihentikan sementara.
Pilihan lain, kata Oscar, surat juga dapat dikeluarkan oleh Pemrov DKI Jakarta jika ada perintah langsung. Surat itu nantinya akan diteruskan kepada pengembang.
cnn/ alex harefa