Panwascam Minas Rekrut PPL 2015

Administrator - Rabu, 05 Agustus 2015 - 08:04:34 wib
Panwascam Minas Rekrut PPL 2015
Panwascam Minas melakukan tes wawancara kepada calon PPL, Selasa (4/8/2015). (int)
MINAS (rr) - Panwascam Minas melakukan perekrutan untuk bertugas sebagai Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Pilkada Kabupaten Siak di daerah Kecamatan Minas. Kegiatan seleksi dilaksanakan di Kantor Kelurahan Minas Jaya, Selasa (4/8/2015). Ketua tim seleksi rekrutmen PPL Minas, Syahiruddin mengatakan, dari total 18 peserta, nantinya akan dipilih 5 orang yang akan ditempatkan di 5 desa atau kelurahan. “Di Kecamatan Minas ada 5 desa atau kelurahan. Jadi akan dipilih satu desa/kelurahan satu orang PPL,” ungkapnya di sela tes wawancara. Dari daftar hadir peserta, terdapat beberapa desa/kelurahan yang hanya terdapat seorang peserta saja. Padahal, untuk kebutuhan seleksi, kata Syahiruddin dari masing-masing desa/kelurahan idealnya dibutuhkan minimal dua peserta. “Pendaftaran PPL itu sudah melewati pendaftaran awal dan perbaikan pendaftaran, namun hingga kini masih ada yang satu desa/kelurahan hanya terdapat satu peserta,” ungkapnya. Meski satu-satunya peserta tersebut dipastikan lolos seleksi, Syahir mengaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Hal itu untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan peserta tunggal tersebut. “Kami tetap awasi. Kalau melanggar sumpah, janji dan tidak aktif, apalagi jelas melanggar undang-undang, kami akan lakukan tindakan,” tegasnya. Anggota Panwascam lainnya, Darjono SH menambahkan, para peserta yang mengikuti tes wawancara, rata-rata memiliki sumber daya manusia yang cukup bagus. Ketua Panwascam Minas, Yenni SP berharap, seleksi dapat berlangsung secara obyektif, sehingga melahirkan PPL yang handal, profesional, berintegritas dan mumpuni. "Sebanyak 5 PPL nantinya akan dilantik pada tanggal 10 Agustus," ujarnya. Yenni, menekankan, tugas dan wewenang PPL di antaranya mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat desa/kelurahan. “Semuanya sudah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu. Untuk PPL sendiri itu ada di pasal 81,” katanya. (teu/rpg)