Budi Supriyanto Jadi Tersangka Penerima Suap Proyek

Administrator - Rabu, 02 Maret 2016 - 14:03:35 wib
Budi Supriyanto Jadi Tersangka Penerima Suap Proyek
Konferensi pers penetapan tersangka untuk Budi Supriyanto/Metrotvnews.com/Whisnu Mardiansyah
Jakarta (RRN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
 
"Penyidik temukan alat  bukti dan cukup untuk menetapkan BSU (Budi Supriyanto) anggota DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/16).
 
Status tersangka kepada Budi yang kini bertugas di Komisi X DPR ini, tambah Yuyuk, ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti. Budi diduga menerima hadiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, agar PT WTU menang tender proyek tersebut.
 
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12a /12b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin dari pihak swasta yang menerima suap dan Abdul Khoir, Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Dalam operasi tangkap tangan KPK, diamankan barang bukti berupa uang tunai 99 ribu dolar Singapura.
 
 
RRN/Mtnc