KAMPAR (RRN) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak dilakukan di Kabupaten pada Rabu lalu terjadi kisruh di Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Salah satu calon tidak mau menandatangani berita acara pleno karena merasa dalam pemilihan kepala desa ini dicurangi oleh salah satu calon lainnya dengan cara money politik (politik uang).
Calon yang menolak menandatangani berita acara pleno yang diselenggarakan Kamis kemarin ini yakni calon nomor urut 3 Bustami SHi. Ia mengaku akan menggugat panitia pilkades atas hasil pemungutan suara ini. Ia menyatakan memiliki bukti bahwa sehari menjelang pemungutan, ada salah satu calon yang melakukan politik uang.
"Saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk melaksanakan pilkades ini. Hanya saja sangat disayangkan ada oknum yang meracuni proses ini," ujarnya.
Meski sebenarnya Bustami mengaku siap untuk menerima apapun hasil pilkades, namun ia merasa perlu untuk mengungkap kecurangan yang terjadi dalam demokrasi. Katanya, jika kecurangan ini dibiarkan maka akan muncul kecurangan lainnya di masa yang akan datang yang tentu saja menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan banyak pihak.
"Saya tidak menolak hasil pilkades ini, saya hanya takut kepada Allah Subahanahu wa Ta'ala, yang akan marah kepada kita atas kezholiman ini kita biarkan. Maka melalui forum ini, saya sampaikan bahwa saya tidak menandatangani rekapitulasi ini," kata Bustami saat rapat pleno kemarin.
Seperti diketahui, dalam pilkades Kualu ini, ada 4 calon yang bertarung. Nomor urut 1 H Ahmad memperoleh 916 suara, nomor urut 2 Darmilis SE memperoleh 2.062 suara, nomor urut 3 Bustami SHi memperoleh 1.432 suara, dan nomor urut 4 Marzan SSos yang memperoleh 1.450 suara (sk/fn)