SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Ketua DPC PPP Kabupaten Siak, Akhyar mengaku kecewa dengan sikap tiga anggota DPRD Siak dari PPP yang belum mau mengakui kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Padahal keputusan Mahkamah Agung (MA) itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah,red), dimana mengakui Muktamar Jakarta, bukan Surabaya.


"Keputusan MA sudah inkrah, saya sudah berupaya memberikan pemahaman kepada 3 anggota PPP yang saat ini duduk di DPRD Siak. Tapi, sampai saat ini mereka belum mau mengakuinya. Buktinya, saat kita menyerahkan dukungan DPP PPP kepada pasangan Syamsuar-Alfedri, tak satu pun mereka yang mau datang. Kalau mereka tetap membandel, kita akan pecat ketiganya," tegas Akhyar, saat menyerahkan dukungan DPP PPP kepada calon Bupati Siak H Syamsuar di Posko SUARA Jalan Sapta Taruna, Siak Sri Indrapura, Jumat (13/11/2015) sore.


Kebijakan untuk mem-PAW-kan ketiga anggota Dewan Siak dari PPP itu, diantaranya Zulfaini, Musar dan Suradmaji, kata Akhyar, akan dilakukan dalam waktu dekat ini.


"Dengan keluarnya putusan MA itu, kita langsung tancap gas, dalam waktu dekat kita lantik pengurus. Bagi calon legislatif yang membandel juga akan kita pecat. Kalau mereka (Zulfaini, Musar dan Suradmaji) tetap tak mengakui kepengurusan Djan Faridz, secepatnya akan kita PAW," jelas Ustad yang sering mengisi ceramah di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak ini.