Aneh, Pemprov Riau Ternyata Dikirimi Berkas Ranperda, Bukan Perda Parkir

Administrator - Kamis, 12 November 2015 - 12:14:24 wib
Aneh, Pemprov Riau Ternyata Dikirimi Berkas Ranperda, Bukan Perda Parkir

PEKANBARU (RRN) - Perda Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Pekanbaru telah disahkan beberapa waktu lalu. Seharusnya, Perda tersebut segera diserahkan ke Pemprov Riau untuk verifikasi. Beberapa pihak telah meminta pemprov tak meloloskan Perda yang terkesan "memalak" rakyat dengan tarif yang tinggi.

Diberitakan, berkas Perda itu telah di tangan Oemprov Riau. Namun ternyata, berkas yang diterima Biro Hukum Setdaprov Riau bukanlah Perda Parkir Kota Pekanbaru, melainkan Rancangan Perda. Sangat aneh, karena Perda tersebut secara resmi telah disahkan pekan lalu.

"Saya baru cek, karena kemarin yang menerima staf. Ternyata bukan Perda, tapi malah Ranperda," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan kepada awak media , Selasa (10/11/2015) malam.

Namun, dirinya mengaku bahwa Pemprov Riau tidak bisa melakukan intervensi. Tetapi hanya bisa melakukan verifikasi dan evaluasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 245 ayat 4 tentang Pemerintah Daerah.

Dimana disebutkan, Gubernur wajib melakukan evaluasi terhadap Perda yang mengatur retribusi. Karena parkir masuk dalam pendapatan kategori retribusi.

"Yang jelas kami (Pemprov, red) tidak bisa mengintervensi. Tetapi pimpinan (Plt Gubernur, red) akan memverifikasi layak atau tidaknya Perda tersebut dijalankan," ujarnya.

Hasilnya nanti akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. "Biasanya usulan dari Pemprov akan menjadi acuan dan pertimbangan bagi Kemendagri," kata Ikhwan. (hal/fn)