PEKANBARU (RRN) - Kasubid Kesbangpol Provinsi Riau R. I. Edasa bertugas sebagai narasumber dalam pengisian materi, "Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013," Rabu ( 28/10/2015 ).
Kasubid Kesbangpol Provinsi Riau R. I. Edasa menjelaskan, bahwa "Bantuan dana hibah sekarang, seperti masjid dan yang lain-lain harus berbadan hukum, karena itulah sekarang terkendala masjid kita karena masih banyak belum berbadan hukum," Katanya
Kasubid Kesbangpol Provinsi Riau R. I. Edasa jelaskan, bahwa Ormas/LSM agar mengurus izinnya atau Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) nya sebelum waktu yang telah ditentukan, mengingat juga bahwa banyak Ormas dan LSM di Riau ini masih malas mengurus perpanjangan izinnya.
Semoga melalui pelatihan ini semua Ormas dan LSM di Provinsi Riau dapat mengurus perpanjangan izinnya, "Jadi saya berharap semoga mereka datangi Kesbangpol untuk perpanjang izinnya," Ulas R. I. Edasa Kasubid Kesbangpol Riau. (hd/fn)