Mantan Kacab Danamon Pekanbaru Diduga Lakukan Penipuan

Administrator - Selasa, 28 Juli 2015 - 22:16:42 wib
Mantan Kacab Danamon Pekanbaru Diduga Lakukan Penipuan

PEKANBARU (RR) - Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Danamon Pekanbaru, An (45), dilaporkan ke polisi. Ia diduga menipu Suyanto hingga mengalami kerugian Rp6,5 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, membenarkan kejadian itu. "Korban sudah memberikan keterangannya kepada penyidik saat melapor," ujarnya, Senin (27/7/2015).

Menurut Guntur, kasus ini masih dalam penyelidikan. Selanjutnya, terlapor akan dipanggil dalam rangka penyelidikan.

Data di Mapolda Riau menyebutkan, kejadian berawal sewaktu pelaku yang saat itu menjabat Kacab Bank Danamon Pekanbaru menemui korban pada tahun 2012.

Pelaku mengatakan punya nasabah bernama Susiyusni. Nasabah itu mencari modal untuk membangun perumahan di lahan seluas 19.968 meter persegi di  Jalan Lintas Rimbo Panjang KM 18, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Setelah panjang lebar diceritakan, akhirnya korban tertarik berinvestasi untuk pembangunan tersebut. Korban kemudian menyanggupi untuk menyediakan uang senilai Rp6,5 miliar lebih.

Supaya ada dasar hukum, kerjasama ini dibuat di depan notaris. Selanjutnya akan dibangun sekitar 54 rumah dan 13 unit rumah toko (ruko) di jalan tersebut hingga selesai.

Begitu bangunan tersebut selesai, tiba-tiba ada seorang warga yang mengaku mempunyai lahan di rumah tersebut. Warga ini juga menyebut Susiyusni bukanlah sebagai pemilik lahan.

Warga yang mengklaim tanah tadi kemudian membuat gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Sidang kasus perdata ini masih berlangsung hingga sekarang.

Korban yang merasa tertipu oleh korban kemudian membuat laporan ke Mapolda Riau. Dia ingin pelaku diproses sesuai aturan berlaku, dan uangnya kembali lagi.

"Kita masih menyelidiki kasus ini. Unsur-unsur dan keterangan terlapor akan dikumpulkan guna pengembangan lebih lanjut," pungkas Guntur. (hrc/rr)