Ini Alasan Polres Kampar Tahan 4 Pekerja PT. Johan Sentosa

Administrator - Sabtu, 31 Oktober 2015 - 12:10:49 wib
Ini Alasan Polres Kampar Tahan 4 Pekerja PT. Johan Sentosa

BANGKINANG (RRN) - Kepolisian Resor Kampar masih menahan empat pekerja PT. Johan Sentosa yang menggelar aksi mogok kerja. Penahanan itu setelah bentrokan pecah di hari ke-12 mogok kerja di areal perusahaan, Desa Sungai Jernih Kecamatan Bangkinang, Kamis (29/10/2015) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar AKP. Hotmartua Ambarita mengemukakan pelanggaran yang dilakukan oleh keempat pekerja. Disebutkan, pekerja dijerat pasal tentang penghasutan dan perbuatan tidak menyenangkan. Pekerja juga dianggap salah memblokir jalan.

"Pasal 160 junto 335 KUHP dan atau Pasal 63 Ayat 1 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan," ungkap Hotmartua. Ia memaparkan, keempat pekerja itu antara lain, Paulinus Felinus Mendrofa (28), Nurman (27), Sahat Parlindungan Silalahi (41) dan Donres Sianturi (39).

Hotmartua menjelaskan, penangkapan dilakukan karena pekerja menghalang-halangi karyawan PT JS yang melaksanakan aktivitas kerja. Pekerja juga menyuruh kendaraan pengangkut Tandan Buah Segar milik perusahaan berhenti beroperasi.

"Pada akhirnya terjadi keributan saat mobil perusahaan yang membawa karyawan untuk bekerja dihentikan oleh karyawan yang mogok kerja," ujar Hotmartua. Ia mengatakan, massa aksi mogok kerja kemudian terprovokasi karena Silalahi merintih kesakitan tanpa sebab.

Sebelumnya, Dinsosnaker menyatakan perusahaan melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan. Perusahaan semestinya tidak mendatangkan pekerja saat mogok kerja berlangsung. Padahal, Dinsosnaker mengakui dan mengizinkan aksi mogok kerja tersebut. (trbnp)