JAKARTA (RR) - Kejaksaan Agung menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi jenis Intrauterine Device (IUD) Kit di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Senin (27/7/2015).
Empat tersangka itu adalah Direktur PT Hakayo Kridanusa Sudarto, mantan Manajer Institusi PT Kimia Farma Slamet Purwanto, Kepala Subdirektorat Akses dan Kualitas Pelayanan KB Galciltas BKKBN Sobri Wijaya, dan Kepala Seksi Standarisasi Pelayanan KB Jalur Pemerintah BKKBN Wiwit Ayu Wulandari.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 27 Juli ini," ujar Kepala Subdirektorat Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin di kantornya, Senin.
Wiwit ditahan di Rumah Tahanan Wanita pondok Bambu, Jakarta Timur. Adapun, tiga tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan dilakukan untuk menghindari para tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Penahanan itu, lanjut Turin, demi mempercepat pemberkasan perkara untuk segera dinyatakan lengkan dan disidangkan di pengadilan.
Turin mengatakan, total tersangka perkara itu sebenarnya berjumlah enam orang. Adapun, dua tersangka lain adalah Direktur CV Bulao Kencana Mukti, Haruan Suarsono dan Kepala Cabang PT Rajawali, Nusindo Sukadi. Namun, dalam pemeriksaan Senin ini, kedua tersangka mangkir.
Pengadaan alat kontrasepsi itu dilaksanakan tahun anggaran 2013 hingga 2013. Proyek itu terbagi dalam tiga tahap penganggaran, yakni masing-masing Rp5 milyar, Rp13 milyar dan Rp14 milyar.
Dalam pengadaan itu, penyidik kejaksaan menduga kuat terjadi manipulasi dan ketidaksesuaian spesifikasi sebagaimana isi kontrak. Meski demikian, penyidik masih menunggu audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung nilai kerugian negara.(kcm/rr)