RETEH (RRN) - Agar tidak tersangkut kasus hukum, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Inhil mengingatkan perangkat desa menggunakan dana program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) sesuai dengan hasil musyawarah dan rencana anggaran biaya (RAB). "Gunakan dan manfaatkan dana program DMIJ sesuai dengan hasil musyawarah dan RAB, sehingga tidak menyimpang dan menyalahi ketentuan serta peraturan yang berlaku," ungkap Kepala BPMPD Inhil, Yulizal disela-sela peninjauan progress pengerjaan pembangunan fisik DMIJ beberapa desa di Kecamatan Keritang, akhir pekan lalu.
Tegasnya, jika hal ini tidak dipatuhi, maka perangkat desa yang melangggarnya harus siap-siap dengan konsekuensj berhadapan dengan hukum. "Diingatkan, bagi desa yang progress kegiatannya masih relatif kecil, diharapkan agar segera menggesanya, sehingga dapat rampung tepat waktu, tentunya dengan hasil yang berkualitas," imbaunya.
Karenan pada bulan November mendatang seluruh pekerjaan harus sudah rampung dan pada tanggal 15 Desember mendatang, administrasi sudah harus masuk semua dan tutup buku. Untuk Kecamatan Reteh, berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, diketahui progress fisik pelaksanaan program DMIJ sudah mencapai rata-rata 80 persen. "Untuk Kecamatan Reteh, sebagian pekerjaan fisik program DMIJ sudah selesai dan juga ada yang masih dikerjakan. Diperkirakan, progressnya sekira 80 persen," imbuhnya. (teu/rtc)