Prihatin dengan berlarutnya kabut asap di beberapa provinsi, DPD RI membentuk Tim Kerja Bencana Asap. Senator asal Riau Abdul Gafar Usman menjadi salah seorang inisiatornya.
JAKARTA (RRN) - Menyikapi bencana kabut asap yang saat ini terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan diberbagai wilayah di Indonesia termasuk salah satunya di provinsi Riau, pimpinan DPD RI bersama anggota DPD RI dari daerah yang terkena dampak kabut asap mengeluarkan sejumlah rekomendasi, himbauan sampai desakan kepada pemerintah.
Di antaranya daerah yang terkena dampak kabut asap adalah Provinsi Riau, Sumatera Utara, Kepulaun Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Dalam kesepakatan rapat terkait Karhutla dan bencana kabut asap di sejumlah daerah , DPD RI sepakat dan mendukung langkah yang diambil Presiden Joko Widodo dalam usaha penanganan bencana kabut asap meski dinilai lamban dalam mengambil keputusan.
"DPD RI mendukung langkah Presiden Jokowi walaupun langkah tersebut dinilai terlambat, namun yang penting realisasi di lapangan, asap semakin hari semakin berkurang dan penanganan operasi kemanusiaan khususnya penangan kesehatan terhadap korban kabut asap harus diutamakan," kata Wakil Ketua DPD RI, Faroukh Muhammad dalam jumpa pers, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/10/15).
Senator asal Riau, Abdul Gafar Usman menambahkan bahwa sebagai negara yang berdiri dengan satu visi dengan kesatuan dan persatuan, maka hal ini harus dibentuk agar ada rasa persaudaraan yang mendalam antar daerah.
"Tim kerja ini akan segera bekerja dan mencari langkah-langkah yang konkrit dan cepat, agar ibarat tubuh sakit satu biar anggota tubuh yang lainnya juga ikut merasakan," kata Gafar selaku inisiator pertemuan dan terbentuknya Timja bencana kabut asap yang diharapkan nantinya dapat memberikan solusi dan melahirkan kebijakan yang mampun mencegah teejadinya Katlahut dan kabut asap.
Sebagai pengusul inisiatif dibentuknya tim kerja tersebut, Gafar kembali menekankan bahwa dalam jangka kurun waktu tujuh hari kabut asap juga belum ada tanda akan berakhir dan berkurang maka dirinya beserta anggota tim kelompok kerja lainnya akan segera menemui presiden agar mengeluarkan Inpres sebagai landasan hukum.
"Penetapan status darurat sipil di daerah tertentu, pemerintah daerah maupun pusat wajib mengerahkan seluruh potensi yang ada di daerah tersebut baik dari instansi maupun perusahaaan," sebutnya.
"Kita tunggu dulu dalam waktu tujuh hari ini, jika masih belum juga ada respon maka kita desak presiden menetapkan sebagai status darurat sipil. Ini tidak ada yang bisa menolak, semuanya wajib ikut dalam mengatasi masalah tersebut," ungkap Gafar.
Mantan Anggota DPRD Riau itu menambahkan jika dirinya sebagai anggota DPD RI secara personal sudah melakukan komunikasi dengan instansi terkait, baik di Pusat maupun Daerah agar persoalannya yang sudah menimbulkan korban jiwa ini dapat segera teratasi. (jor/fn)