Pemotongan Sertifikasi Guru Pekanbaru Bakal Dibawa ke DPR RI dan KPK

Administrator - Senin, 29 Juni 2015 - 16:23:56 wib
Pemotongan Sertifikasi Guru Pekanbaru Bakal Dibawa ke DPR RI dan KPK
Para guru yang dana sertifikasinya dipotong dan gelar demo sebagai wujud protes kebijakan tersebut. (int)
PEKANBARU (RR) - Kasus Pemotongan Dana Sertifikasi Guru yang terjadi di lingkungan Disdik Kota Pekanbaru terus bergulir, bahkan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru yang selama ini mendampingi para guru siap membawa kasus tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut diambil seiring tak ditemukannya hasil yang memuaskan setelah melakukan koordinas antara para guru bersama komisi III ke Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
 
Pernyataan tersebut langsung disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Nofrizal. Pihaknya pada pekan depan bersama beberapa perwakilan guru-guru yang ada di Kota Pekanbaru, akan bertolak ke Jakarta untuk mengadukan persoalan dana sertifikasi tersebut. Ini menyusul rasa kekecewaan saat melakukan konsultasi ke BPKP. "Pada saat itu BPKP membenarkan adanya Petunjuk Teknis (Juknis) dana sertifikasi tersebut. Dan interpretasinya pun bermacam-macam. Kami dan para guru-guru yang hadir merasa sangat kecewa. Untuk itu langkah-langkah di atas yang akan kami tempuh untuk memperjuangkan hak guru tersebut," kata Nofrizal.
 
Lebih lanjut dikatakannya, meskipun telah menjelaskan bahwa Juknis yang ada dalam pendoman pencairan dana sertifikasi tersebut mempunyai kandungan dan makna yang luas, nyatanya BPKP Riau tetap membenarkan Juknis tersebut. Namun, bila Komisi III dan guru merasa tidak puas, maka BPKP menyarankan untuk mengadukan persoalan ini Pemerintah Pusat. "Malah BPKP menyuruh untuk berkonsultasi melalui instansi yang mengeluarkan pencairan dana tersebut yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Secara jelas, pemotongan itu tidak manusiawi. Komisi III sangat menyayangkan sekali sikap begitu kerasnya Disdik Pekanbaru melakukan pemotongan tersebut tanpa melakukan duduk bersama dan merasa dirinya benar," jelasnya.
 
BPKP, sebut Nofrizal, saat dikunjungi sempat diajukan beberapa pertanyaan terkait pemotongan dana sertifikasi guru. Salah satunya adalah penerapan Juknis yang dikeluarkan oleh Direktur yang mempunyai kebijakan. "Kalau itu berkaitan dengan pemotongan uang, tentu harus ada sertifikasi yang dilakukan oleh kementerian. Inikan tidak, seolah-olah Disdik ini perpanjangan tangan Kementerian. Dan persoalan dana sertifikasi ini hanya Kota Pekanbaru saja yang menerapkan, di daerah lain tidak ada," tutupnya. (teu/hrc)