SELATPANJANG (RRN) - Pengusaha di Meranti kesulitan mendapat pinjaman dengan bunga ringan, sehingga tak jarang mereka terpaksa memakai jasa rentenir berkedok koperasi yang menetapkan bunga tinggi hingga 20 persen. Akibatnya usaha bukannya berkembang justru pelaku UMKM itu terjebak dalam praktek "Koperasi Tuyul" yang tak ada habisnya.
Hal itu karena tidak jalannya Unit Koperasi Simpan Pinjam khususnya di pedesaan dan juga kurangnya pemahaman dari pelaku usaha untuk mendapatkan kredit ringan di Bank.
Menyikapi hal tersebut, Pj Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Edy Kusdarwanto didampingi Kadisperindag, Koperasi dan UKM, Drs Syamsuar Ramli memahami kesulitan yang dihadapi para pelaku usaha dan berjanji akan memfasilitasi antara pelaku usaha dengan bank untuk mendapatkan kredit ringan.
Salah satu bank yang akan diajak bekerjasama yakni Bank Riau. Dipilihnya Bank Riau Kepri untuk menyalurkan kredit ringan kepada pelaku UMKM karena sebagai bank pembangunan daerah yang menghimpun uang pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan ekspansi kredit ringan dalam membantu meningkatkan ekonomi rakyat.
"Terkait kredit dengan bunga ringan akan diupayakan dengan memfasilitasi melalui Bank Riau Kepri," ujar Pj Bupati, Kamis (22/10/2015).
Untuk lebih memudahkan simpan pinjam dalam mengembangkan usaha Pj Bupati berharap Koperasi Simpan Pinjam di Kabupaten Meranti yang tersebar hingga ke pedesaan dapat menjalankan fungsinya dalam membantu anggota, bukan saja memberikan kemudahan pinjaman tapi juga dapat mensejahterakan anggota melalui keuntungan.
"Kepada anggota koperasi jangan hanya mau meminjam saja tapi juga menyimpan uang di koperasi," ajak Pj Bupati.
Saat ini jumlah koperasi aktif yang ada di Kabupaten Meranti berjumlah 112 koperasi, jika saja sebagian besar koperasi yang ada dapat memanfaatkan potensi daerah yakni mengembangkan usaha sagu diyakini akan meraih keuntungan dan mampu mensejahterakan anggotanya.
Bupati juga akan mencoba mencari lahan melalui Dinas Kehutanan Meranti dan melobi ke kementerian, lahan tersebut akan dijadikan tempat budidaya sagu sekaligus pabrik pengolahan.
Untuk melindungi usaha kecil, Pj Bupati juga berjanji akan membatasi pendirian Mini Market 24 jam yang notabene bisa membunuh usaha retail kecil masyarakat, selain itu juga pendirian mal yang hanya memberi keuntungan pada pengusaha bermodal besar. (kps/fn)