Jakarta (RR) - Bupati Morotai Rusli Sibua ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 silam. KPK memastikan bakal membidik tersangka lain yang sudah menyuap mantan Hakim MK Akil Mochtar yang kini menjalani pidana seumur hidup.
"Tentu kami akan kembangkan lebih lanjut terkait sengketa pilkada di tempat lain," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015) akhir pekan kemarin.
Rusli Sibua diduga memberikan uang suap sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil agar mempengaruhi putusan Pilkada Morotai di MK 2011. Namun, Johan Budi belum mau banyak bicara soal kemungkinan akan segera menjerat tersangka lain.
"Sampai hari ini yang bisa kami informasikan adalah telah ditetapkannya RS sebagai tersangka berkaitan dengan sengketa Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai," ujar Johan.
Johan menegaskan, penetapan tersangka Rusli merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan Akil Mochtar. Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (RR/mtvnc)