Radarriaunet | Jakarta — Setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka, mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, akhirnya akan segera menjalani sidang perdana atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Kusuma Atmadja. Agenda sidang pertama tersebut dijadwalkan untuk pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan jadwal tersebut. “Ya, sidang perdana akan digelar pada 16 Oktober 2025,” ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (12/10/2025).
Kasus yang menjerat Luhur bermula dari penyelidikan panjang Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang menelusuri proyek pembelian lahan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower di kawasan Rasuna Epicentrum. Tanah yang dibeli dari PT SP dan PT BSU tersebut terdiri dari 23 bidang tanah dengan luas sekitar 48 ribu meter persegi.
Menurut hasil penyidikan, proyek yang berlangsung pada periode 2013–2014 itu diduga sarat dengan penyimpangan. Proses pembelian lahan disebut tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp348 miliar. Dugaan itu diperkuat melalui hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya pemahalan harga dalam transaksi.
“Telah terjadi tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara cukup besar. Kami telah memeriksa sebanyak 84 saksi dalam perkara ini,” kata Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, dalam keterangan persnya, 6 November 2024.
Kasus ini sendiri sudah bergulir sejak Mei 2017 dan naik ke tahap penyidikan pada Januari 2018, namun baru menetapkan Luhur sebagai tersangka pada November 2024. Luhur saat itu menjabat sebagai pejabat strategis yang berwenang dalam pengadaan tanah untuk proyek-proyek besar Pertamina.
Proyek pembangunan Pertamina Energy Tower disebut-sebut sebagai bagian dari rencana besar transformasi korporasi Pertamina dalam memperkuat identitas korporatnya di kawasan bisnis elit Jakarta. Namun, proyek tersebut justru menjadi sorotan karena indikasi kuat adanya praktik korupsi dalam pembelian lahan.
Meski belum memberikan pernyataan resmi, tim kuasa hukum Luhur sebelumnya membantah adanya niat jahat kliennya. Mereka menilai seluruh proses pengadaan tanah sudah mengikuti mekanisme bisnis yang berlaku dan mengacu pada kajian harga pasar saat itu.
Sidang perdana pada pekan depan akan menjadi momen penting untuk membuka secara terang benderang peran para pihak dalam proyek senilai triliunan rupiah itu. Publik pun menanti apakah kasus ini akan menyeret pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana dari transaksi lahan Rasuna Epicentrum tersebut. (Ig)