Pasca disahkanya Perda IMB, BPMPPT Kepulauan Meranti segera lakukan evaluasi izin yang telah keluar. Proses menunggu keluarnya peraturan bupati.
SELATPANJANG (RRN) - Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kepulauan Meranti akan mengevaluasi seluruh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan.
Mengevaluasi izin tersebut akan dilakukan karena telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang IMB oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Namun, Kami akan tunggu Peraturan Bupati-nya terlebih dahulu. Setelah itu baru dilaksanakan,” tutur Kepala BPMPPT Meranti, Hendra Putra SIP MSi kepada awak media.
Menurutnya hal itu juga setelah pihaknya berkoordinasi dengan satuan kerja (satker) teknis, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sehingga nantinya evaluasi bisa berjalan dengan baik dan maksimal.
Evaluasi dilakukan nantinya agar tata kota di Kepulauan Meranti, khususnya di Selatpanjang bisa terlaksana dengan baik. Karena penataan kota tersebut dilakukan bertujuan untuk mengatur keindahan dan ketertiban wilayah.
“Apalagi saat ini Kepulauan Meranti sudah menjadi sebuah kabupaten. Sehingga perlu dibuatkan regulasi yang tepat dapat menata dan mengatur tata kota. Sehingga lebih indah dan tertib,” katanya.
Evaluasi menyangkut seluruh bangunan dan gedung yang ada di Kota Selatpanjag. Tak terkecuali dengan keberadaan hotel nantinya. “Makanya kita tunggu Perbupnya. Sehingga kita bisa action dan meminta bangunan yang tidak sesuai dengan aturan bisa ditertibkan dan dievaluasi nantinya,” terang Hendra Putra.
Untuk diketahui, Kota Selatpanjang saat ini sudah tampak padat dan perlu dilakukan pembenahan dan evaluasi. Terutama bangunan yang sudah tidak layak lagi karena keterbatasan sarana dan prasarana seperti lahan parkir. (rud/fn)