Puluhan Sepeda Motor Diamankan,

Polres Bengkalis Tangkap 5 Pelaku Spesialis Curanmor Rumah Ibadah

Administrator - Senin, 19 Oktober 2015 - 12:07:05 wib
Polres Bengkalis Tangkap 5 Pelaku Spesialis Curanmor Rumah Ibadah
FOTO: riauterkini

Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan puluhan sepeda motor hasil curian. Di samping itu juga ditangkap lima terduga pelaku spesialis pencurian sepeda motor di rumah ibadah.

DURI (RRN) - Kerja keras jajaran Reserse kriminal (Reskrim) Polisi resort (Polres) Bengkalis akhirnya membuahkan hasil manis. Berawal dari sejumlah laporan korban pencurian sepeda motor di Kota Duri dan sekitarnya, 3 pelaku Curanmor spesialis rumah ibadah, tempat pesta dan kematian serta 2 penadah berhasil digulung berserta puluhan barang bukti sepeda motornya.

Hal tersebut dipaparkan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Sanny Handityo saat konfrensi Pers diruang data Mapolsek Mandau, Jum'at (16/10/15). Menurutnya, digulungnya sindikat curanmor itu berawal dari pengungkapan pada Jum'at (2/10/15) sekira pukul 17.00 WIB. Mendapat informasi dari masyarakat Jajarannya berhasil mengamankan 3 pelaku IR (23) ,HR (24) dan RN (26).

Dari pengembangan ketiga pelaku, petugas berhasil membekuk seorang penadah berinisial ML (31) dan 10 barang bukti sepeda motor hasil curian di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan dari pengembangan selanjutnya, petugas kembali berhasil mengamankan penadah berinsial SN (33) juga di Bagan Sinembah serta 10 sepeda motor curian dibawah pimpinan Kanit Pidum hingga total barang bukti sebanyak 20 unit sepeda motor.

"Ketiga pelaku spesialis curanmor ditempat keramaian seperti rumah ibadah, pesta dan kematian ini terkenal dengan kecepatannya, berbekal kunci T, pelaku bisa membawa kabur sepeda motor kurang dari waktu satu menit," ujar Kasat.

Dikatakan Kasat Sanny, kini kelima pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandau. Untuk ketiga joki curanmor itu akan dijerat dengan pasal 363, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara kedua penadah akan dijerat pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Diharapkan kepada masyarakat, agar tidak memarkirkan sepeda motornya disembarang tempat, akan tetapi parkirkan pada tempat yang aman seperti pada tempat yang mudah terlihat atau titipkan kepada orang yang sudah dikenal serta selalu gunakan kunci ganda," himbau Kasat mengakhiri. (hen/fn)