Polisi menangkap seorang penadah mobil curian di Pekanbaru. Sementara 'pemetik' alias eksekutornya hingga saat ini terus diburu.
PEKANBARU (RRN) - Akibat “hobi”nya selalu menjadi penampung/penadah mobil hasil curian, Rici Gobah (30) tampaknya harus merasakan tempat tinggalnya yang baru di dalam sel tahanan. Warga Jalan Abdul Muis, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail Pekanbaru diciduk tim Opsnal Polsek Bukit Raya saat berada di kediamannya, Selasa (06/10/15) pekan lalu.
"Selain yang bersangkutan, kita ikut mengamankan juga barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Colt T120 SS Pick Up warna putih. Pengakuannya, mobil curian itu didapatkannya dari MJ, seorang pemetik atau eksekutor. Mobil tersebut nantinya akan dijual kembali. Pemetiknya saat ini masih kita buru," kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Ricky Ricardo saat berbincang dengan awak media , Senin (12/10/15)
Ricky menuturkan, sebelum tersangka Rici menampung mobil curian tersebut, kendaraan roda empat itu sendiri sudah lebih dulu dicuri oleh MJ di rumah korbannya, Yal Afri (47) di Jalan Cipta Karya, Gg Gajus Perum Cipta Mas Karya Blok D No 04 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Ahad (04/10/15) dinihari. Korban yang baru saja pulang dari pasar lalu memarkirkan mobilnya persis di depan rumah, kemudian pergi untuk beristirahat. Namun sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendadak kaget karena sudah tak lagi melihat mobilnya berada ditempat semula.
"Setelah kejadian itu, korban melaporkannya ke kita (Polsek Bukit Raya). Beberapa hari sesudahnya, kita pun memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang menjadi penadahnya. Kita selidiki lalu tersangka kita gerebek di rumahnya. Terhadap tersangka kita jerat Pasal 480 KUHP," urainya didampingi Kanit Reskrim, Ipda M Bahari Abdi. (gas/fn)