PEKANBARU (RRN) - Informasi adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan orang tidak dikenal (OTK) terhadap Sigit Yuwono Wakil DPRD Kota Pekanbaru ini ternyata tidak hanya isapan jempol belaka. Bahkan dikabarkan Sigit Yuwono sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Dikabarkan pemalsuan tanda tangan Sigit Yuwono tersebut dicatut OTK untuk sebuah surat.
Sigit Yuwono kepada wartawan mengatakan, bahwa ia kaget saat ditanyakan adanya surat yang ditandatanganinya meminta penertiban sejumlah lokasi diduga judi gelper. Surat itu terkuak saat rapat koordinasi yang dilakukan Polda Riau bersama Pemko Pekanbaru yang juga mengundang Anggota DPRD. "Karena saya merasa tidak pernah menandatangi surat itu, maka saya melaporkan hal ini ke Polresta," ungkap Sigit, saat dikonfirmasi melalui selulernya
Dengan adanya surat yang bertanda tangankan dirinya, Sigit mengaku resah karena dikhawatirkan para Anggota DPRD Kota Pekanbaru lainnya, terutama pimpinan, akan bertanya-tanya kenapa adanya surat dari Sigit tanpa sepengetahuan Angggota DPRD lainnya. "Saya tidak mau nantinya saya dibilang bermain. Saya langsung melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan ini saat itu juga," ujar Sigit.
Surat yang berisi permintaan kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polda Riau untuk menertibkan sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi judi di Kota Pekanbaru, selain mencatut tanda tangan dan nama pimpinan DPRD, juga mengatasnamakan Komisi I dan kop surat lengkap juga menggunakan blangko surat Komisi I.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Hotman Sitompul, mengatakan bahwa memang ada surat yang mengatasnamakan Komisi I tersebut. "Saat rapat kemarin, Polda membahas surat itu. Di situ ada tanda tangan pimpinan Sigit Yuwono, tapi penulisan namanya salah, di situ ditulisnya Sigit Yono," pungkasnya. (teu/hrc)