DURI (RRN) - Terkait kasus delapan perusahaan mitra kerja PT Chevron Pasifik Indonesia, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis, Ridwan Yazid dan Kabid Pengawasan, Jendri Salomon Ginting, diduga telah menerima suap dengan jumlah miliaran rupiah. Dugaan suap yang diberikan delapan perusahaan mitra kerja Chevron, untuk membantu menyelesaikan permasalahan kekurangan upah dan upah lembur ratusan buruh di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. "Itu bukan dugaan lagi. Tapi memang Kepala Disnakertrans dan Kabid Pengawasan telah menerima suap dengan jumlah uang miliaran rupiah. Kita punya buktinya," ujar Ketua Serikat Buruh Riau Independen (SBRI), Agen Simbolon kepada awak media dikantornya, dengan didampingi Kepala Bidang Hukum dan HAM, Bobson Samsir Simbolon.
Hingga saat ini delapan perusahaan mitra kerja Chevron, lanjut Agen, belum membayarkan kekurangan upah dan upah lembur. Anehnya lagi, dari delapan perusahaan ada yang mengakui telah melakukan pembayaran kekurangan upah dan upah lembur kepada buruh. Namun, pihak perusahaan lagi-lagi tidak bisa menunjukkan bukti. "Kalau memang sudah dibayarkan kekurangan upah dan upah lembur ada buktinya. Ini setelah kita (SBRI, red) minta, perusahaan tidak mampu menunjukkan. Anehnya lagi, ada surat hasil pemeriksaan salah satu perusahaan dari Disnakertrans Bengkalis, agar perusahaan itu membayarkan kekurangan upah dan upah lembur bulan September 2015. Tapi hingga saat ini perusahaan itu belum melaksanakannya," katanya.
Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, sambung Agen, tidak membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan buruh ini sesuai instruksi Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, H Burhanuddin dalam pertemuan 26 Agustus 2015 di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, Jalan Pipa Air Bersih sesuai dengan berita acara. "Sesuai dengan surat Dirjen Binwasnaker Kemenakertrans RI nomor : 79/PPK-BPH/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015, menginstruksikan kepada Disnakertrans Kabupaten Bengkalis untuk melakukan pemeriksaan terhadap 8 perusahaan mitra kerja Chevron dan membuat penghitungan, juga penetapan atas kekurangan hak normatif buruh. Tapi tak dilaksanakan juga," ulasnya.
Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan 8 perusahaan mitra kerja Chevron yang bermasalah oleh Disnakertrans kepada Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis dan Sekdakab, surat nomor : 560/DTKT-PK/2015/503 tanggal 25 September 2015, merupakan bentuk pembangkangan dan pembohongan yang dilakukan jajaran Disnakertrans Bengkalis. "Pegawai Pengawas Disnakertrans tak dapat menghitung dan menetapkan kekurangan upah lembur buruh PT Multi Structure dan PT Rifansi Dwi Putra, dengan alasan karena telah mendapatkan nota pemeriksaan dari Pegawai Pengawas Disnakertransduk Provinsi Riau," kata Bobson Samsir Simbolon menjelaskan.
Lanjut Bobson, PT Petro Papua Energi tidak melaksanakan nota pemeriksaan Disnakertrans tertanggal 5 September 2014 untuk kekurangan upah lembur, karena telah melakukan pembayaran kekurangan upah dan upah lembur kepada buruh. Tapi, PT Petro Papua Energi tidak dapat menunjukkan tanda bukti pembayaran atas kekurangan itu. "Hal ini jelas merupakan kebiadaban yang dilakukan oleh Disnakertrans Bengkalis terhadap buruh selama ini. Beberapa perusahaan mengakui sudah membayar, tapi tidak ada bukti. Jika permasalahan ini tidak tuntas, maka buruh akan terus menjadi makan empuk perusahaan dan Disnakertrans Bengkalis. Kita mengharapkan Pj Bupati bisa menyelesaikan dengan baik, tanpa harus buruh melakukan aksi besar," jelasnya.
Permasalahan delapan perusahaan mitra kerja Chevron sudah berlangsung dua tahun tanpa adanya penyelesaian hingga saat ini. Jangan Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, memanfaatkan situasi ini untuk mencari uang, tutup Bobson.
Adanya dugaan suap dari delapan perusahaan mitra kerja PT Chevron Pasifik Indonesia yang bermasalah oleh Serikat Buruh Riau Independen (SBRI) kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis, Ridwan Yazid dan Kabid Pengawas, Jendri Salomon Ginting, dibantah oleh keduanya. "Silahkan dibuktikan. Kalau memang iya terbukti kami terima suap, silahkan laporkan keranah hukum," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, Ridwan Yazid saat dikonfirmasi awak media melalui Kabid Pengawas, Jendri Salomon Ginting.
Dari delapan perusahan yang bermasalah, lanjut Jendri, ada yang sudah membayar kekurangan upah buruh pada dua tahun yang lalu, yaitu Sumigita Inhwa Concorsium di Kantor Disnakertrans Bengkalis. Selain itu ada juga PT Brahmana sub kontraktor dari PT Petro Papua Energi, yang juga sudah membayarkan hak normatif buruh. "Kalau PT Bosar Allagan Mamora (BAM), belum lama ini juga sudah membayarkan hak normatif buruh, secara diam-diam tanpa diketahui oleh Disnakertrans Bengkalis," jelas Jendri.
Pada intinya, sambung Jendri, Disnakertrans telah memberikan laporan kepada Pj Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie melalui Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, H Burhanuddin, dengan nomor surat : 560/DTKT-PK/2015/503. "Dari hasil pemeriksaan kita memang ada perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Bahkan ada juga perusahaan yang telah tutup. Bagaimana pun juga realisasi pembayaran kekurangan hak normatif buruh sudah ada. Bukannya tidak ada sama sekali dalam kurun waktu 2 tahun ini," tutup Jendri menjelaskan.
Delapan perusahan mitra kerja Chevron yang bermasalah, yaitu :
1. PT Multi Structure.
2. PT Rifansi Dwi Putra.
3. PT Petro Papua Energi.
4. PT Timas Suplindo.
5. PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk.
6. PT Cahaya Riau.
7. PT Wika Inhwa Singgar (WIS) Concorsium.
8. PT Sumigita Inhwa Concorsium (SIC). (teu/grc)