DUMAI (RRN) - Hakim komisioner sidang sengketa informasi KIP Riau memerintahkan Kepala Dispenda Kota Dumai Riau sebagai termohon untuk memberikan alasan kepada pemohon riauone.com atas informasi yang dimohon.
Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Nurhayana ini, termohon dinilai bersalah karena tidak menjawab secara tertulis kepada pemohon jika informasi yang diminta tidak berada dalam penguasaan instansi dipimpin.
"Termohon wajib menjawab dengan surat maksimal sepuluh hari kerja dan menjelaskan bahwa informasi yang diminta tidak dalam penguasaan," kata ketua majelis dalam sidang yang digelar Selasa 6 Oktober kemarin di ruang sidang KIP Riau di Pekanbaru, melalui rilis diterima, Kamis.
Kepala Dispenda Dumai Hendra Usman dalam sidang yang dibantu dua Majelis Tedi Boy dan Said Dailani Yahya serta Panitera Pengganti Khairuddin ini menyebutkan informasi yang diminta riauone.com salah alamat.
"Karena itu bukan kewenangan kami untuk menyampaikan informasi mengenai realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Dumai tahun 2014 dan tiga bulan pertama 2015," jelasnya.
Sedangkan, mediator sengketa Taslim menyebutkan bahwa proses mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa informasi publik yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Meski materi informasi yang diminta pemohon bukan kewenangan termohon, namun semestinya dijawab secara tersurat sesuai jangka waktu yang ditetapkan ketentuan.
"Kesepakatan mediasi ini akan kita serahkan kepada majelis komisioner untuk dikuatkan menjadi putusan melalui putusan sidang," terangnya.
Proses mediasi dalam persidangan ini sempat berjalan alot karena terjadi perbedaan pemahaman atas pasal 22 ayat 7 huruf (b) undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Awal sengketa terjadi saat Kepala Biro riauone.com mengajukan permohonan informasi mengenaik realisasi APBD tahun 2014 dan triwulan pertama 2015 kepada Dispenda Dumai dalam surat no 01/riauone.com/BD/V/ 2015 tertanggal 11 Mei 2015.
Karena tidak ada tanggapan, kemudian disampaikan surat pernyataan keberatan kepada Atasan PPID Kantor Dispenda Dumai, melalui surat nomor 04/riauone.com/BD/VI/ 2015 tertanggal 25 Juni 2015.
Dispenda Dumai tidak juga memberikan tanggapan, sehingga diduga telah terjadi pelanggaran undang undang keterbukaan informasi publik dan disampaikan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada KIP Riau. (rls)