Lahan Pertanian Jadi Perumahan, Menteri Agraria: Cabut Hak Tanahnya

Administrator - Kamis, 08 Oktober 2015 - 14:46:59 wib
Lahan Pertanian Jadi Perumahan, Menteri Agraria: Cabut Hak Tanahnya
bewara.co

RADAR BISNIS - Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan baru terkait penataan ruang‎. Salah satunya terkait sanksi atau hukuman bagi mesayarakat yang menyalahi ketentuan penggunaan lahan yang diberikan.

"Selama ini sanksi yang ada hanya sanksi denda dan sanksi pidana. Menurut kami hal itu tidak cukup untuk memberikan efek jera," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan, dalam diskusi di Ritz Carlton Pacific, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Untuk itu, kata dia, sanksi yang paling tepat adalah mencabut hak atas tanah tersebut dari masyarakat yang melakukan pelanggaran. "Jadi kalau dia nyeleneh, dikasih tanah untuk pertaninan tapi dia pakai untuk hunian atau industri, maka hak atas tanahnya bisa kita cabut. Tanahnya jadi tanah negara," tegas Ferry.

Hal tersebut kata Ferry didasarkan atas kondisi saat ini. Di mana, lahan yang sudah terlanjur diubah fungsinya tidak bisa dikembalikan ke fungsi awalnya.

"Selama ini kita sadar ada konversi lahan pertaninan untuk fungsi yang lain. Yang menyalahi kita hukum, kita denda, tapi lahan pertaniannya nggak kembali. Jadi konversi lahan tetap ada‎. Makanya menurut kaminggak cukup orang itu hanya di denda hanya di hukum pidana. Hak tanahnya harus dicabut," tegas dia.

Aturan tata ruang tersebut kata dia, tertuang dalam rencana Revisi Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang hari ini disosialisasikan. Sosialisasi ini dihadiri juga oleh para Anggota Dewan dan sejumlah Pemerintah Daerah.

Dalam aturan ini kata Ferry akan mengatur seluruh kegiatan penataan ruang terhadap seluruh jenis penggunaan lahan bukan hanya terhadap lahan pertanian.

"Misalnya ada daerah resapan air jadi mal, lahan pertaninan jadi hunian dan lain-lain. Jadi nggak boleh ada seperti itu lagi lalu yang salah dibiarkan," pungkas dia.
(dna/rrd/fn)