RADAR BISNIS - Pemerintah kembali meluncurkan paket ekonomi tahap ke dua. Fokus kebijakan kali ini, lebih banyak diarahkan untuk mempercepat proses investasi dan pemberian fasilitas perpajakan.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan untuk investor yang akan membangun pabrik di kawasan industri, cukup mengurus sejumlah izin yang memakan waktu sekitar 3 jam.
"Izin lingkungan di kawasan industri sudah diberikan kepada kawasannya, sehingga untuk investasi di dalamnya tidak perlu izin lagi. Dengan demikian, waktu untuk mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi jauh lebih cepat, atau jadi skeitar 3 jam saja selesai. Investor bisa langsung membangun pabrik setelah 3 jam," ujarnya Rabu (30/9/2015).
Sementara itu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyebutkan izin investasi yang bisa diselesaikan selama 3 jam mencakup izin prinsip, akta perusahaan serta NPWP. Untuk keperluan ini, BKPM akan menyiapkan in-house notaris.
"Selain itu, investasi yang ditetapkan paling sedikit Rp 100 miliar atau yang bisa menyerap 1.000 tenaga kerja Indonesia. Kawasan industri sudah ada Amdal, namun investor tetap harus bangun pengelolaan limbah," jelas Franky.
DIa juga menyebutkan dengan izin yang hanya memakan waktu 3 jam, investor bisa langsung pilih lokasi di kawasan industri, dan langsung mulai rencanakan untuk bangun dan lakukan konstruksi pabrik. (kps/fn)