Pemasangan Pembatas Kecepatan Jalan Ada Aturan

Administrator - Sabtu, 13 Juni 2015 - 23:08:45 wib
Pemasangan Pembatas Kecepatan Jalan Ada Aturan
Foto ilustrasi. (int)
DURI (RR) - Pemasangan pembatas kecepatan boleh saja di Jalan dan Gang namun sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Pantauan dilapangan Kamis (11/6), pembatas kecepatan sudah terlanjur dipasang ditengah Jalan dan Gang dikawasan perkotaan Duri belum sesuai dengan undang-undang dan peraturan karena bisa menyebabkan pengendera sepeda motor saat melewati Punut terjatuh.
 
Menurut Kepala UPT Dishubkominfo Kecamatan Mandau, Hendri Budiman mengatakan, aturan pemasangan pembatas kecepatan Jalan dan Gang di kawasan perkotaan ada undang - undang dan peraturannya. Berpedoman kepada undang - undang No 2 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 25 ayat 1 sub E dan Keputusan Menteri (KM) No 3 Tahun 1994 tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan Pasal 3 sampai dengan pasal 7, bahwa alat pembatas kecepatan jalan hanya dapat dibuat bila dianggap penting seperti, ruas 2 gedung sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, pusat kegiatan lainnya yang memerlukan konsentrasi memperlambat kenderaan, jelasnya.
 
Terkait teknis pemasangan pembatas kecepatan ketinggiannya 12 cm, lebar 15 cm kemiringan 15 persen kemudian di cat warna kuning dan hitam rinciannya lebar cat hitam 30 cm dan kuning 20 cm serta kemiringan panjatan landai 15 persen. Pemasangan punut harus disertai dengan rambu rambu seperti, jarak 50 meter ke depan ada punut.
 
Hal itu sudah sejak 2 Tahun lalu disosialisasikan dengan cara menyurati seluruh Kepada Desa dan Kelurahan. "Dishubkominfo Kabupaten Bengkalis telah menyurati seluruh kepala desa dan kelurahan se Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir beserta seluruh RT dan RW se Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir Nomor 551/ DISHUb-UPTD/231/2013 lalu," katanya. (MDN)