Bupati Bengkalis Dorong Desa Siapkan Perdes Tata Ruang

Administrator - Jumat, 25 September 2015 - 11:33:50 wib
Bupati Bengkalis Dorong Desa Siapkan Perdes Tata Ruang
Asintel Divif-1 Kostrad Kolonel Inf Dwi Suharjo bersama Pj Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie saat meninjau Pos Pemantau BPBD-Damkar di Desa Sepakat. (foto : humas)

BENGKALIS (RRN) - Penjabat Bupati Bengkalis Ahmad Syah Harrofie berharap dan mendorong, agar masing-masing desa di daerah ini segera memiliki Peraturan Desa tentang Tata Ruang Desa (Perdes TRD). “Semakin berkembangnya kebutuhan ekonomi dan sosial di sebuah desa, tentu akan menyebabkan adanya pengembangan dan perubahan peruntukkan kawasan-kawasan yang ada. Hal itu bila tidak diatur sedemikian rupa, bisa saja menjadi tidak terkendali. Misalnya terjadinya alih fungsi lahan yang sangat cepat,” ujar Ahmad disela-sela kunjungan kerja ke Desa Langkat, Kecamatan Siakkecil seperti dikutip dari Humas Setda Bengkalis.


Penuntasan TRD harus dilakukan menyusul menyempitnya areal sawah akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit seperti di Kecamatan Siakkecil. “Karena beralih fungsi menjadi kebun sawit, saat ini diperkirakan luas lahan persawahan di Siakkecil kurang dari 1.000 hektar dari awalnya sekitar 1.500 hektar,” papar Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Langkat Jemadi, saat berdialog dengan kepada Ahmad Syah.


Selain dapat mencegah terjadinya alih fungsi lahan, banyak manfaat jika desa memiliki Perdes TRD dan menurutnya dengan adanya Perdes TRD berarti desa telah berupaya untuk menghindari konflik dan membentengi kepentingan masa depan warga untuk jangka panjang.

 

"Perdes TRD itu, setidaknya harus memuat struktur dari pemanfaatan dan peruntukan ruang-ruang yang ada di desa, tata batas desa dan sebagainya. Sehingga dengan adanya Perdes TRD, tata ruang desa akan semakin jelas pemanfaatan dan peruntukkan wilayah," jelasnya.


Ditambahkan Ahmad, mengenai mekanisme pembuatan Perdes TRD tersebut, secara ringkas Ahmad Syah mengungkapkan, Rancangan Perdes TRD tersebut, baik itu yang diajukan Kepala Desa (Kades) maupun atas inisiatif Badan Permusyawaratan Desa (BPD), harus dibahas dan disepakati Kades bersama BPD. Rancangan tersebut juga harus disosialisasikan atau dikonsultasikan kepada masyarakat. “Hasil masukkan dari masyarakat terkait Rancangan Perdes TRD yang sudah dibuat akan difinalisasi selanjutnya diajukan ke Pemerintahan Kabupaten Bengkalis untuk dievaluasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi Perdes TRD. Mekanismenya begitu,” jelasnya. (hum)