Polres Kampar Tetapkan 4 Tersangka Baru Pembakar Lahan

Administrator - Jumat, 25 September 2015 - 10:14:37 wib
Polres Kampar Tetapkan 4 Tersangka Baru Pembakar Lahan

BANGKINANG (RRN) - Unit Sat Reskrim Polres Kampar tetapkan 4 tersangka baru kasus pembakaran lahan di tiga TKP. Pengungkapan yang pertama yaitu pembakaran lahan di dusun II Tarap Mandiri desa Tarai Bangun kecamatan Tambang yang terjadi pada hari Minggu (20/9) sekira pukul 15.30 WIB dengan tersangka DH ( 53), seorang PNS warga dusun II Keramat Sakti desa Kubang Jaya kecamatan Tambang bersama anaknya FZ ( 27) yang secara bersama diketahui dengan sengaja melakukan pembakaran lahan.


Kejadian kedua yaitu pembakaran lahan di dusun V desa Aur Sati kecamatan Tambang yang juga terjadi pada hari Minggu (20/9) sekira pukul 17.00 wib dengan tersangka MR (54), petani warga desa Padang Luas kecamatan Tambang. Lahan yang dibakar tersangka MR ini adalah bekas lahan karet seluas 1 Ha yang sudah ditebang dan menurut pengakuannya akan diganti dengan tanaman lain.


Tersangka ke-4 yang ditetapkan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Kampar adalah MH (45) warga perumahan Graha Rajawali kecamatan Tampan Pekanbaru. Tersangka MH diduga melakukan pembakaran lahan pada hari Rabu (9/9) di lahan kaplingan milik Masril yang berlokasi di dusun I desa Rimbo Panjang kecamatan Tambang, akibat pembakaran lahan dilokasi kaplingan ini kemudian menjalar kelahan gambut yang mengakibatkan kebakaran yang luas, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi - saksi akhirnya pada hari Senin (21/9) MH ditetapkan sebagai tersangka.


Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kasat Reskrim AKP Hotmatua Ambarita SiK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, "bahwa pihak Kepolisian sangat serius dalam menangani kasus pembakaran lahan yang sangat meresahkan masyarakat luas ini," jelasnya.


Maka para pelaku ini nantinya akan dijerat dengan UU lingkungan hidup agar sangsi hukumnya bisa membuat jera pelaku pembakaran lahan ini.   (teu/skc)