Suyatno Dilaporkan ke Kejati Riau

Raja Adnan: Ada Kongkalikong Itu

Administrator - Ahad, 20 September 2015 - 02:11:52 wib
Raja Adnan: Ada Kongkalikong Itu
Bupati Rokan Hilir, Suyatno didampingi Kabag Humas Pemda Rohil, Hermanto saat diwawancara wartawan, beberapa waktu lalu. (ggrc)

HARIAN RADAR RIAU - Sebagaimana ramai diberitakan oleh sejumlah media di Riau pekan lalu, dikabarkan Bupati Rokan Hilir Suyatno Amp dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan mark up (penggelembungan) harga pada pengadaan lahan perkantoran di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, senilai Rp20,8 miliar pada tahun 2008. Kejaksaan Tinggi Riau saat ini tengah mempelajari berkas dokumen setebal 10 centimeter tersebut.

Dalam laporan tersebut, dilaporkan sejumlah pejabat Pemkab Rohil pada 2008, termasuk Bupati Rohil Suyatno yang saat itu menjabat Wakil Bupati Rohil, disebut-sebut turut serta terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan mark up yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara belasan miliar rupiah.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH ketika dikonfirmasi oleh awak media pada hari Kamis (16/9) kemarin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan mark up pada pengadaan lahan perkantoran Pemkab Rohil di Kecamatan Bangko pada tahun 2008. “Iya, kita telah menerima laporannya. Tapi untuk menindaklanjutinya tentunya kita pelajari dulu sejauhmana akurasi atau kevalitan laporan tersebut,” ujar Mukhzan singkat kepada awak media.

Dari dokumen yang diperoleh dari seorang warga Rohil berinisial MFR, yang langsung mendatangi Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (14/9/2015) pagi, dalam Berita Acara Negosiasi Pembebasan Lahan Perkantoran, Sarana, dan Prasarana di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, yang terjadi pada tahun 2008 itu, disebutkan lahan yang dibebaskan seluas 270.740,45 meter persegi.
Dalam salah satu bagian laporan tersebut tertera nama Suyatno, saat ini Bupati Rohil, sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bagi Kabupaten Rohil. Padahal, saat itu Suyatno juga menjabat Wakil Bupati Rohil.

Dalam Berita Acara Negosiasi Nomor: 50/BAN-PL/TP/2008 tanggal 6 November 2008 itu, Suyatno selaku Pihak Pertama membuat kesepahaman dengan Pihak Kedua bernama Darmawan (42), warga Dusun Sepakat Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko. Darmawan yang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) masa berlaku 2004 itu bertindak sebagai kuasa atas sejumlah pemilik tanah. Sementara Suyatno mewakili Pemkab Rohil.

Isi berita negosiasi itu, Pihak Pertama akan mengganti rugi lahan Pihak Kedua seluas 270.740,45 meter per segi. Tadinya harga per meter per segi Rp25 ribu. Tapi setelah nego, harga itu turun menjadi Rp19 ribu meter per segi. Pada klausul lain, Pihak Kedua bersedia dikenakan potongan berupa pajak dan biaya administrasi lainnya atas transaksi yang dilakukan.

Selain ditandatangani oleh Suyatno dan Darmawan, Berita Acara Negosiasi itu juga diteken oleh sederet pejabat pada saat itu. Ada Asisten Tata Praja, Kadis Perkebunan, Kadis Pertanian, Kadis Kimpraswil, Kabag Hukum dan Organisasi, Camat Bangko, dan Penghulu Labuan Tangga Besar. Anehnya, nama Kepala Badan Pertanahan ada tertera di dalam Berita Acara Negosiasi, tapi tidak ikut membubuhkan tanda tangan.

Sebulan kemudian, 9 Desember 2008 Nazaruddin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembebasan lahan itu membikin Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Tanah bernomor: 50/BAGR-PL/TP/2008. Darmawan disebut telah berhak mendapat pembayaran ganti rugi lahan 100 persen. Ini berarti Darmawan menerima duit Rp5,144 miliar.

Tapi di Nota Pencairan Dana Nomor: 100/TP/2008, duit untuk pembebasan lahan di Kecamatan Bangko itu justru Rp20,8 miliar. Akumulasi pencairan Rp4,4783 miliar dan pencairan saat itu Rp12,155 miliar. Nota pencairan itu ditandatangani oleh Nazaruddin dan Sekda Rohil yang saat itu dijabat oleh Asrul M. Noer.

Sementara itu dalam persolan ini atau seperti dikutip dari media Cyber Tiraskita.Com, salah satu LSM di Riau ikut serta angkat bicara. Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development (IMD) Raja Adnan mengakui sejumlah keanehan pada proses ganti rugi lahan perkantoran senilai Rp20,8 miliar di Kecamatan Bangko tahun 2008 yang dikomandoi Suyatno.

Menurutnya, tahah yang diganti rugi cuma Rp5,144 miliar. Tapi dalam dokumen pencairan angka itu tidak tertera. Kenapa yang ada justru pencairan Rp4,478 miliar dan Rp12,155 miliar? “Ini aneh. Terus kenapa Badan Pertanahan tidak menandatangani Berita Acara Tim Sembilan,” katanya.
Lantaran Badan Pertanahan tidak menandatangani, kata Adnan, mestinya tanah itu tidak boleh disertifikatkan. “Kalau sertifikatnya keluar, berarti ada kongkalikong itu,” kata Raja Adnan.

Hingga berita ini naik cetak Bupati Rokan Hilir H Suyatno Amp ketika dikonfirmasi ke nomor selulernya tidak aktif dan begitu juga telpon seluler Kabag Humas Pemda Rohil, kedua nomornya yang dimiliki oleh awak redaksi juga tidak aktif. (tkc/rr)