DPRD Kuansing Apresiasi Pengangkatan Pejabat Lewat Seleksi

Administrator - Sabtu, 19 September 2015 - 10:31:29 wib
DPRD Kuansing Apresiasi Pengangkatan Pejabat Lewat Seleksi
FOTO: riauterkini

DPRD Kuansing mengapresiasi pengangkatan pejabat Pemkab lewat seleksi yang dilakukan tim independen. Kuansing merupakan daerah pertama menaplikasikan sistem itu setelah sukses dilaksanakan Pemprov Riau.

 

TELUKKUANTAN (RRN) - Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) mengharuskan pengangkatan pejabat melalui proses seleksi atau asessment yang dilakukan oleh tim independen. DPRD Kuansing dalam hal ini mengapresiasi langkah Bupati Sukarmis untuk mengangkat pejabat berdasarkan hasil seleksi, terutama pejabat eselon II.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi setelah Pemprov Riau sukses menyeleksi pejabat melalui asessment, Pemkab Kuansing merupakan daerah pertama yang melaksanakan aturan dari pemerintah pusat tersebut.

"Kita mengapresiasi Pak Bupati, Pak Haji Sukarmis yang melaksanakan aturan ASN untuk memilih pejabat eselon dua yang akan bertugas menjalan roda pemerintahan di Pemkab Kuansing," kata Musliadi memuji langkah Sukarmis.

Kendati sudah melakukan seleksi pejabat, diakuinya, kewenangan untuk melantik atau tidak tergantung kepala daerah. Oleh karena itu, bagi yang tidak dilantik mengisi kabinet pemerintahan Bupati Sukarmis di Kuansing, katanya, harus bersabar dan tetap menunjukkan loyalitas.

"Yang penting pejabat itu sudah lulus asessment. Soal dilantik atau tidak, itu tetap tergantung bupati," ujar Musliadi.

Kata Musliadi lagi, bagi para pejabat yang lulus asesmen hendaknya bisa bersabar sambil menunggu pelantikan berikutnya. "Dan siapa tahu pimpinan menilai kinerja bagus. Kalau iya kan tak perlu di-asessment lagi," cetus Mus sapaan akrabnya.

Dalam mewujudkan visi misi Pemkab Kuansing, Ketua PKB Kuansing ini berharap agar para PNS loyal terhadap pimpinannya. Tidak mungkin sebuah tujuan tercapai apabila aparaturnya tidak memiliki loyalitas dalam bekerja, baik terhadap pekerjaan maupun terhadap pimpinan. "Itu yang harus dipahami oleh para aparatur kita," katanya.

UU ASN, kata Musliadi, memberikan kesempatan kepada seluruh PNS yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Kuansing. Apalagi kedepan, proses asessment juga akan diberlakukan untuk mengangkat pejabat eselon III. "Makanya kita mengapresiasi, bahwa pengangkatan pejabat eselon II ini berdasarkan seleksi," katanya. (rtc/n).