Seorang pencuri kepergok sedang bersembunyi di semak-semak usai menyatroni rumah warga yang ditinggal pergi penghuninya. Bersamanya ditemukan pula barang bukti hasil curiannya.
PEKANBARU (RRN) - Perbuatannya mencuri di rumah warga yang ditinggal pemiliknya memang berhasil, namun upayanya untuk melarikan diri gagal. Itulah yang dialami Paidi (31). Maling apes itu kepergok oleh polisi saat sedang bersembunyi di semak-semak usai menyatroni rumah korbannya, Ikhsan Simamora di Jalan Siak II, RT03/RW 03, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Selasa (15/09/15) sore kemaren. Begitu kepergok, tersangka pun langsung diamankan ke Mapolsek Rumbai, Pekanbaru.
Menurut Kapolsek Rumbai, AKP Hendrik, pencurian itu sendiri baru diketahui oleh korban sekitar pukul 17.00 WIB. Sore itu rumah korban dalam keadaan kosong karena yang bersangkutan sedang pergi meninggalkan rumahnya untuk suatu keperluan. Begitu mendapat kabar bahwa rumahnya dimasuki maling, korban pun bergegas pulang untuk memastikannya. Benar saja, sesampainya di rumah, korban langsung kaget melihat pintu rumahnya sudah terbuka.
"Korban juga memeriksanya ke dalam rumah, ternyata satu unit TV LCD 32 inch dan sebuah tabung gas elpiji 3 kg miliknya sudah hilang dicuri tersangka," kata Hendrik menceritakan kejadian tersebut kepada awak media , Kamis (17/09/15).
Mantan Kapolsek SKP ini menambahkan, setelah tahu rumahnya kemalingan, korban pun kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Rumbai. Petugas yang menerima laporan korban meresponnya dengan cepat. Tanpa mengulur waktu, petugas langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
"Kita juga menyusuri situasi di sekitar TKP, saat itulah kita menemukan tersangka sedang bersembunyi di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban. Bersama tersangka, ditemukan pula barang bukti hasil curian tersangka," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipastikan mendekam lama di penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Pengakuan tersangka, pencurian itu baru pertama kali dilakukannya. Tapi kita tetap akan mengembangkan penyidikan untuk memastikannya, karena bisa jadi tersangka juga pernah melakukannya di TKP lain," pungkasnya. (gas/fn)