Suap Pembahasan RAPBD Riau, Pasca Ditahan, Kirjauhari Kembali Diperiksa KPK

Administrator - Jumat, 18 September 2015 - 09:31:19 wib
Suap Pembahasan RAPBD Riau, Pasca Ditahan, Kirjauhari Kembali Diperiksa KPK
Ahmad Kirjauhari, mantan anggota DPRD Riau yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Riau, kembali diperiksa KPK.

JAKARTA (RRN) - Pasca ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, hari ini Kamis (17/9/15), Ahmad Kirjauhari tersangka kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Riau tahun 2014 dan atau RAPBD Riau tahun 2015 diperiksa sebagai tersangka. Namun, hingga siang ini 13.40 WIB, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu belum tampak di Gedung KPK. Padahal dari jadwal pemeriksaan, Kirjauhari diperiksa sebagai tersangka.


Saat dikonfirmasi kehadiran Kirjauhari, Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengaku belum mendapat informasi, apakah yang bersangkutan diperiksa atau tidak. "Belum ada konfirmasi apakah yang bersangkutan diperiksa hari ini atau bukan," katanya.
Kirjauhari sendiri kata Yuyuk ditahan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, setelah semalam ditahan KPK. "Tersangka AK ditahan di Rutan KPK, Gedung KPK, Kuningan, Jakarta," sebutnya.


Sebagaimana diketahui, Rabu malam sekitar pukul 20.10 WIB, KPK menahan Kirjuhari, dan dia enggan memberikan komentar terkait kasus yang menetapkannya sebagai tersangka. Kirjauhari sendiri merupakan Anggota DPRD Riau periode 2009-2014 itu memilih bergegas masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan.


Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti mengatakan, Kirjuhari ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Penahanan tersangka dilakukan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan," katanya.


Sebelumnya, Kirjuhari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Riau, Annas Maamun terkait pembahasan RAPBD Perubahan Riau 2014 dan atau RAPBD Riau 2015. Atas tindak pidana yang dilakukannya, Kirjuhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (teu/rtc)