Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg

Administrator - Kamis, 13 Februari 2025 - 19:26:47 wib
Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg
Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dihadirkan JPU sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Februari 2025. (foto.dok.Temp

RadarRiaunet | Jakarta - Mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kini tengah menghadapi dakwaan serius terkait penerimaan gratifikasi selama masa jabatannya di MA pada periode 2012 hingga 2022. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, mengungkapkan bahwa gratifikasi tersebut berbentuk uang tunai senilai sekitar Rp 915 miliar dan logam mulia emas seberat 51 kilogram.

Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima Zarof berasal dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara-perkara di pengadilan, termasuk di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Uang dan emas tersebut diduga sebagai bentuk suap untuk mempengaruhi jalannya keputusan pengadilan yang melibatkan para pihak tersebut.

“Perbuatan terdakwa dianggap sebagai penerimaan suap yang berhubungan erat dengan jabatannya. Ini jelas bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat tinggi di Mahkamah Agung,” jelas Nurachman dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam rincian yang disampaikan JPU, total gratifikasi yang diterima Zarof mencakup sejumlah mata uang asing dan rupiah, antara lain 71,07 juta dolar Singapura, 5,67 miliar rupiah, serta 1,39 juta dolar AS. Selain itu, terdakwa juga menerima uang dalam pecahan mata uang asing lainnya, seperti euro, dolar Hong Kong, dan beberapa logam mulia emas jenis Fine Gold dan Antam, dengan berat mencapai 46,9 kg.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa di antara barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini adalah sejumlah amplop berisi uang, sertifikat berlian, dompet berisi emas, dan kuitansi pembelian emas mulia dari toko tertentu.

Kasus ini bermula dari pengungkapan kasus suap yang melibatkan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, pada tingkat kasasi. Dalam perkara tersebut, Zarof diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi putusan hakim Mahkamah Agung dengan menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar. Suap ini dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan kasasi yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya, yang membebaskan Tannur dari hukuman.

Zarof Ricar kini disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal yang dikenakan, Zarof terancam hukuman penjara yang berat jika terbukti bersalah.

Dengan kasus ini, semakin terbuka bukti-bukti keterlibatan pejabat tinggi MA dalam praktik suap dan korupsi yang selama ini merusak integritas sistem peradilan di Indonesia. Pihak berwenang berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini demi memastikan transparansi dan keadilan dalam proses peradilan.

(sumber: tempo)