Empat Warga Lirik Pemilik Narkoba Ditangkap Polisi

Administrator - Jumat, 05 Juni 2015 - 22:55:07 wib
Empat Warga Lirik Pemilik Narkoba Ditangkap Polisi
Ilustrasi (net)

Rengat (RR) - Empat orang warga Kecamatan Lirik diamankan Satuan Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) karena diduga sebagai pemakai narkoba jenis shabu - shabu. Empat orang tersebut inisial TM (33) warga Desa Sungai Sagu, BM (29) warga Lambang Sari II, BR (34) warga Rejosari dan LN (33) warga Sukajadi.

Ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak kepada sejumlah media, Jum'at (5/6). Keempat orang tersebut diamankan personil Sat Narkoba Polres Inhu pada hari Rabu (3/6) di kediaman tersangka BM yang berada di Desa Lambang Sari II Kecamatan Lirik.

Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa keempat tersangka tersebut diduga menggunakan narkoba di dalam rumah BM, sekitar pukul 13.00 Wib, Polisi langsung melakukan penggeledahan dan dari empat tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 Paket Narkoba jenis shabu - shabu serta alat penghisap shabu - shabu.

"Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Inhu berikut barang bukti berupa 2 paket kecil narkoba jenis shabu, 5 Unit HP serta 2 buah Bong alat penghisap shabu," jelas Iptu Yarmen.(Chandra)