KPK Dalami Pengaturan Perkara PT MIT yang Libatkan Nurhadi

Administrator - Ahad, 26 Juli 2020 - 01:23:59 wib
KPK Dalami Pengaturan Perkara PT MIT yang Libatkan Nurhadi
KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap Legal Manager PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Fx Wisnu Pancara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016. Cnni

RADARRIAUNET.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Legal Manager PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Fx Wisnu Pancara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada awak media mengatakan Wisnu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Dalam pemeriksaan itu, ia menyatakan penyidik mendalami pengetahuan Wisnu terkait tugasnya untuk menyiapkan dokumen gugatan sengketa antara PT MIT dan Kawasan Berikat Nusantara.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan tugas saksi di bagian legal PT MIT yang menyiapkan dokumen gugatan tersangka HSO (Hiendra Soenjoto) di pengadilan dan nantinya akan dipantau oleh tersangka NHD (Nurhadi)," kata dia, Jumat (24/7) malam.

Sebagai informasi tambahan, bahwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka ialah eks Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Nurhadi disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari Hiendra Soenjoto serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar

Nurhadi, bersama menantunya Rezky Herbiyono ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Saat ini keduanya telah ditahan penyidik KPK di rumah tahanan negara (Rutan) KPK Kavling C1.

Sementara itu, Hiendra sampai saat ini masih berstatus buronan. KPK masih mencari tahu keberadaannya dari sejumlah saksi yang diperiksa.

 

RRN/Cnni