Radarriaunet | Musi Rawas - Keberadaan tambang emas ilegal di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali mencuat ke permukaan dengan dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Muratara berinisial Iw. Penemuan ini diungkap setelah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rawas XIV melakukan patroli di lokasi pada Senin, 19 Mei 2025.
Kepala KPH Rawas XIV, Andika, menjelaskan bahwa patroli Polisi Kehutanan (Polhut) yang ditugaskan di kawasan pascatambang milik PT Dwina Nusantara Sumatera (DNS) menemukan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung. Kawasan ini diketahui telah merambah area hutan lindung. "Patroli dilakukan karena ada indikasi pelanggaran di wilayah eks PT DNS, dan kami temukan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung," ujar Andika.
Meskipun PT Tembang Rawas Energi (TRE), perusahaan yang disebut sebagai pengelola tambang saat ini, belum mengantongi izin operasional resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS), sejumlah alat berat terpantau masih beroperasi di lapangan.
Andika menegaskan bahwa kegiatan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. "Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan c, dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar," tegasnya.
Patroli yang dipimpin oleh Polhut Aidil Fitri, SH, berhasil menemukan enam warga negara asing, satu juru bicara, dan empat tenaga kerja lokal di lokasi. Mereka mengaku sedang mengambil sampel material tambang. "Mereka mengaku sedang mengambil sampel isi bumi. Aktivitas tersebut telah kami dokumentasikan dalam bentuk rekaman video," jelas Andika.
Mengingat perusahaan belum memiliki izin resmi untuk mengelola kawasan hutan tersebut, KPH Rawas XIV berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini secara hukum.
Laporan akan disampaikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Bareskrim Mabes Polri, dan Polda Sumsel untuk penanganan lebih lanjut.
(Tim)